Advertisement
Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini.
Advertisement
"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Mendikdasmen Sebut Implementasi Pendidikan Gratis Kemungkinan Tahun Depan
- Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng Usulkan Kompetisi Bela Diri
- Bentrok Pengunjuk Rasa di Los Angeles Meluas, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- Garda Nasional AS Terlibat Bentrok dengan Pengunjuk Rasa
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement

Peneliti BRIN Ungkap Pirolisis Fastpol Gen 5 Mampu Mengolah Sampah Plastik Jadi Petasol
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Sidang Uji Materi Perpu PUPN, Hardjuno: Harus Jadi Momentum Membuka Tabir BLBI Secara Menyeluruh
- Kaki Gunung Semeru Dilanda Hujan Lahar Hujan, Getaran Berlangsung Hingga 4 Jam
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
- Garda Nasional AS Terlibat Bentrok dengan Pengunjuk Rasa
Advertisement
Advertisement