Advertisement
Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang
Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menanti kepulangan Imam Besar Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini.
Advertisement
"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Advertisement
UGM Jelaskan Tanah Bergerak di Tegal Bertipe Rayapan, Berbahaya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam
- Dishub Jogja Butuh Mobil Derek Tertibkan Parkir Liar
- Lebaran 2026, 82.295 Tiket KA dari Jogja Sudah Terjual
- Tjokro Style Yogyakarta Hadirkan Nusarasa di Ramadhan 2026
- Gempa Pacitan dan Bantul, BMKG Minta Publik Tak Berspekulasi
- Simak Tips Berburu Tiket Kereta Api Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement



