Advertisement
Mahfud MD Tanggapi Masalah HAM di Papua yang Tak Pernah Selesai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) merespons permintaan akademisi untuk menuntaskan berbagai upaya penyelesaian problem tanah Papua.
Jika sebelumnya Menko Polhukam membuka komunikasi dengan semua pimpinan DPRD Papua Barat, kali ini Menko Polhukam lakukan dialog dengan tim kajian akademik Universitas Cendrawasih (Uncen) Provinsi Papua, di Kantor Kemenko Polhukam.
Advertisement
Di hadapan Menko Mahfud, para akademisi Uncen ini memaparkan hasil kajian akademik terkait pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu, dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, serta pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua.
Baca juga: Protokol Kesehatan Diyakini Dongkrak Okupansi Hotel di Palembang
"Setelah menyelesaikan seluruh tahapan kajian akademik, kami meminta waktu pada bapak Menko Polhukam untuk menyampaikan hasil akhir dari kajian akademik tersebut," ujar Rektor Universtas Cendrawasih, Apolo Safanpo dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (17/12/2020).
Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD hanya mendengar dan mencatat segala masukan yang disampaikan tim akademik Universitas Cendrawasih, dan akan segera menindaklajuti hal-hal yang ditemukan dalam pelaksanaan evaluasi terebut.
"Kami harapkan dengan adanya hasil kajian akademik ini dan rencana tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui bapak Menko Polhukam, semoga ini dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang kita hadapi di tanah Papua," pungkas Apolo Safanpo.
Untuk diketahui, pada tangga 10 Oktober 2019 lalu, Universitas Cendrawasih Provinsi Papua, diminta oleh Gubernur Papua untuk melakukan kajian akademik terhadap tiga hal; pertama kajian akademik tentang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu di Papua.
Kedua kajian akademik tentang evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan yang Ketiga adalah kejian akademik pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement