Advertisement

Mahfud MD Tanggapi Masalah HAM di Papua yang Tak Pernah Selesai

Rayful Mudassir
Jum'at, 18 Desember 2020 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mahfud MD Tanggapi Masalah HAM di Papua yang Tak Pernah Selesai Kelompok Papua Merdeka - Twitter / @FreePapua

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) merespons permintaan akademisi untuk menuntaskan berbagai upaya penyelesaian problem tanah Papua.

Jika sebelumnya Menko Polhukam membuka komunikasi dengan semua pimpinan DPRD Papua Barat, kali ini Menko Polhukam lakukan dialog dengan tim kajian akademik Universitas Cendrawasih (Uncen) Provinsi Papua, di Kantor Kemenko Polhukam.

Advertisement

Di hadapan Menko Mahfud, para akademisi Uncen ini memaparkan hasil kajian akademik terkait pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu, dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, serta pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua.

Baca juga: Protokol Kesehatan Diyakini Dongkrak Okupansi Hotel di Palembang

"Setelah menyelesaikan seluruh tahapan kajian akademik, kami meminta waktu pada bapak Menko Polhukam untuk menyampaikan hasil akhir dari kajian akademik tersebut," ujar Rektor Universtas Cendrawasih, Apolo Safanpo dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (17/12/2020).

Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD hanya mendengar dan mencatat segala masukan yang disampaikan tim akademik Universitas Cendrawasih, dan akan segera menindaklajuti hal-hal yang ditemukan dalam pelaksanaan evaluasi terebut.

"Kami harapkan dengan adanya hasil kajian akademik ini dan rencana tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui bapak Menko Polhukam, semoga ini dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang kita hadapi di tanah Papua," pungkas Apolo Safanpo.

Untuk diketahui, pada tangga 10 Oktober 2019 lalu, Universitas Cendrawasih Provinsi Papua, diminta oleh Gubernur Papua untuk melakukan kajian akademik terhadap tiga hal; pertama kajian akademik tentang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu di Papua. 

Kedua kajian akademik tentang evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan yang Ketiga adalah kejian akademik pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement