Advertisement

Ini Modus-Modus Mafia Tanah di Indonesia

Newswire
Sabtu, 12 Desember 2020 - 10:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Modus-Modus Mafia Tanah di Indonesia Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). - Antara/Hafidz Mubarak A.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah saat ini terus memerangi mafia tanah yang memiliki banyak modus dalam beraksi.

"Mafia tanah di Indonesia luar biasa," kata Sofyan, Jumat (11/12/2020).

Advertisement

Menurutnya, mafia tanah merupakan penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar.

Misal, di Teluk Naga, Tangerang, tanah warga keluar Nomor Identifikasi Bidang Tanah atau NIB tanpa diketahui masyarakat.

"Ini di belakangnya mafia tanah yang grabbed tanah rakyat. Itu juga terjadi di mana-mana," ujarnya.

Ada juga mafia tanah yang beraksi dengan berpura-pura saling menggugat tanah yang bukan milik mereka. Salah satu yang digugat atau tergugat menang di Mahkamah Agung.

"Lalu yang mereka eksekusi tanah kamu, kamu enggak tau apa-apa tanah mu dirampas orang," kata dia.

Ada pula, ujar dia, modus yang memanipulasi dengan mengatakan sertifikat tanahnya hilang dan bikin sertifikat baru. Padahal sertifikat sudah digadaikan di suatu tempat.

"Macam-macam praktek buruk kejahatan. Sekarang kita keras sekali, kita tangkap banyak, kita penjarakan banyak," kata dia.

Ada juga aksi mafia tanah yang berpura-pura ingin membeli tanah, dia bayar uang muka. Lalu dia meminjam sertifikat untuk cek di Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Sofyan, jika ada yang seperti itu, jangan kasih sertifikat.
Pasalnya, jaringan mafia yang kemudian menggantikan sertifikat asli dengan sertifikat palsu, kemudian pemilik tanah tidak tahu kalau sertifikatnya diganti.

"Kemudian sertifikat asli dijual ke orang lain. Itu contoh-contoh praktek mafia tanah," kata dia.

Sofyan mengatakan saat ini terus memperbaiki sistem yang ada di kementerian, melanjutkan sertifikasi tanah, perbaiki pelayanan, dan memerangi mafia tanah.

Sehingga tujuan akhirnya adalah ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

Karena, jika tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, maka risiko investasi di Indonesia jadi sangat tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement