Advertisement
Mendes PDTT Beberkan 3 Fokus Penggunaan Dana Desa di 2021
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). - Antara/Yusuf Nugroho\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan bahwa ada tiga fokus yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa pada 2021.
Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional karena dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma.
Advertisement
"Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum," jelasnya seperti dikutip dari laman kementerian itu, Jumat (10/12/2020).
BACA JUGA : BLT Dana Desa Pasti Dilanjutkan Tahun Depan
Masih berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma."
Kemudian, yang menjadi fokus kedua adalah program prioritas nasional yakni berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan pembeli, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.
"Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa," imbuhnya.
BACA JUGA : Isu Penyetopan Dana Desa Bikin Resah Lurah di Gunungkidul
Selanjutnya, yang menjadi fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19.
Selain membeberkan prioritas penggunaan dana desa, Abdul Halim juga menjelaskan panduannya. Setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa, yang pertama harus sesuai dengan kewenangan desa.
Kedua, dikerjakan secara swakelola alias tidak boleh dana desa dipihak ketiga dan yang ketiga harus dikerjakan dengan metode padat karya tunai desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pospam Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
- Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie
- Arne Slot Yakin Liverpool Mampu Tumbangkan Galatasaray di Anfield
- Bupati Magelang Arahkan ASN Salat Idulfitri di Kampung Halaman
- Igor Tudor Sambut Kembalinya Pemain Kunci Tottenham Lawan Atletico
- Pemudik Padati Jogja, Malioboro Jadi Magnet Utama
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
Advertisement
Advertisement








