Advertisement
Mendes PDTT Beberkan 3 Fokus Penggunaan Dana Desa di 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan bahwa ada tiga fokus yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa pada 2021.
Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional karena dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma.
Advertisement
"Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum," jelasnya seperti dikutip dari laman kementerian itu, Jumat (10/12/2020).
BACA JUGA : BLT Dana Desa Pasti Dilanjutkan Tahun Depan
Masih berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma."
Kemudian, yang menjadi fokus kedua adalah program prioritas nasional yakni berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan pembeli, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.
"Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa," imbuhnya.
BACA JUGA : Isu Penyetopan Dana Desa Bikin Resah Lurah di Gunungkidul
Selanjutnya, yang menjadi fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19.
Selain membeberkan prioritas penggunaan dana desa, Abdul Halim juga menjelaskan panduannya. Setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa, yang pertama harus sesuai dengan kewenangan desa.
Kedua, dikerjakan secara swakelola alias tidak boleh dana desa dipihak ketiga dan yang ketiga harus dikerjakan dengan metode padat karya tunai desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik Plus
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kalahkan Prancis, Kolombia Juara 3 Piala Dunia U-20
- Catat! Ini Jadwal SIM Corner di JCM dan Ramai Mall Malioboro Jogja
- Kalahkan Fulham, Arsenal Tetap di Puncak Klasemen
- Kronologi Lengkap 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Menu MBG
- LLDIKTI Wilayah V Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Kulonprogo
- Menko AHY Tekankan Infrastruktur Terintegrasi di Lokasi Transmigrasi
- Pengamat Sebut Diskon Tarif Pesawat Nataru Tak Berdampak Signifikan
Advertisement
Advertisement