Advertisement
KKP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster, Eksportir Punya Waktu Sampai Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menghentikan untuk sementara ekspor benih bening lobster (BBL) menyusul penetapan Edhy Prabowo sebagai salah satu tersangka kasus suap perizinan ekspor komoditas tersebut oleh KPK.
Penghentian ini mulai berlaku mulai hari ini, Kamis (26/11/2020) dan eksportir punya waktu sampai besok Jumat (27/11/2020) untuk melakukan ekspor.
Advertisement
Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020, Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menulis bahwa penghentian sementara dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang memuat regulasi pengeluaran benur dari wilayah Indonesia.
“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis Zaini dalam salinan surat tertanggal 26 November 2020.
Lebih lanjut, bagi eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal penerbitan surat edaran ini, KKP memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas pengeluaran benih dari wilayah Indonesia paling lambat sehari setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Artinya, batas terakhir ekspor adalah Jumat (27/11/2020).
Kabar penghentian sementara ekspor BBL ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo.
“Betul, dihentikan sementara,” kata Agung saat dihubungi lewat pesan singkat.
Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berpendapat penghentian sementara ini bakal memberi kepastian bagi pembudidaya yang selama keran ekspor dibuka kesulitan memperoleh benih untuk usaha yang mereka jalankan.
“Sejak ada Permen 12/2020, di lapangan ada kontestasi dalam memperoleh benih. Ketersediaannya menjadi langka dan mahal karena banyak yang diekspor dan pembudidaya tidak bisa melakukan budidaya,” kata Dani kepada Bisnis.
Penghentian ini pun dipandang Dani merupakan langkah yang tepat karena sejak awal kebijakan legalisasi ekspor benur memerlukan banyak evaluasi. Penghentian sementara pun dipandangnya bakal memudahkan para penegak hukum mengidentifikasi dan menyelidiki kejanggalan lain dalam kebijakan ini.
“Tentu secara bisnis ekspor harus berhenti, tetapi ini memberi kemudahan dalam proses hukum yang berjalan. Selain itu pembudidaya juga mendapat kepastian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement