Advertisement
KKP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster, Eksportir Punya Waktu Sampai Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menghentikan untuk sementara ekspor benih bening lobster (BBL) menyusul penetapan Edhy Prabowo sebagai salah satu tersangka kasus suap perizinan ekspor komoditas tersebut oleh KPK.
Penghentian ini mulai berlaku mulai hari ini, Kamis (26/11/2020) dan eksportir punya waktu sampai besok Jumat (27/11/2020) untuk melakukan ekspor.
Advertisement
Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020, Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menulis bahwa penghentian sementara dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang memuat regulasi pengeluaran benur dari wilayah Indonesia.
“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis Zaini dalam salinan surat tertanggal 26 November 2020.
Lebih lanjut, bagi eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal penerbitan surat edaran ini, KKP memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas pengeluaran benih dari wilayah Indonesia paling lambat sehari setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Artinya, batas terakhir ekspor adalah Jumat (27/11/2020).
Kabar penghentian sementara ekspor BBL ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo.
“Betul, dihentikan sementara,” kata Agung saat dihubungi lewat pesan singkat.
Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berpendapat penghentian sementara ini bakal memberi kepastian bagi pembudidaya yang selama keran ekspor dibuka kesulitan memperoleh benih untuk usaha yang mereka jalankan.
“Sejak ada Permen 12/2020, di lapangan ada kontestasi dalam memperoleh benih. Ketersediaannya menjadi langka dan mahal karena banyak yang diekspor dan pembudidaya tidak bisa melakukan budidaya,” kata Dani kepada Bisnis.
Penghentian ini pun dipandang Dani merupakan langkah yang tepat karena sejak awal kebijakan legalisasi ekspor benur memerlukan banyak evaluasi. Penghentian sementara pun dipandangnya bakal memudahkan para penegak hukum mengidentifikasi dan menyelidiki kejanggalan lain dalam kebijakan ini.
“Tentu secara bisnis ekspor harus berhenti, tetapi ini memberi kemudahan dalam proses hukum yang berjalan. Selain itu pembudidaya juga mendapat kepastian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement