Advertisement
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). ANTARA - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang disebut berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan laporan tersebut diajukan dalam kapasitas Roy sebagai warga negara yang memiliki hak hukum penuh.
Advertisement
“Perlu saya tegaskan, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Dua Klaster Laporan: Ijazah Palsu dan Proyek Hambalang
BACA JUGA
Abdul Gafur menjelaskan bahwa terdapat dua klaster yang dilaporkan. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu.
“Klaster kedua, ada dua terlapor yang menuduh Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang ketika beliau masih menjadi kader Partai Demokrat,” jelasnya.
Ia menyebut laporan tersebut tidak dibuat karena Roy Suryo merasa terdesak, melainkan sebagai respons terhadap serangkaian tuduhan yang dianggap melampaui batas.
“Konteksnya adalah selama ini Roy Suryo dituduh secara luar biasa, difitnah secara luar biasa. Martabat Mas Roy sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan kaidah hukum pidana internasional,” kata Gafur.
Tujuh Inisial Terlapor dan Dasar Hukum
Roy Suryo menyebut identitas ketujuh terlapor masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan seluruh detailnya ada dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ketujuh orang itu dijerat menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







