Advertisement
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). ANTARA - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang disebut berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan laporan tersebut diajukan dalam kapasitas Roy sebagai warga negara yang memiliki hak hukum penuh.
Advertisement
“Perlu saya tegaskan, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Dua Klaster Laporan: Ijazah Palsu dan Proyek Hambalang
BACA JUGA
Abdul Gafur menjelaskan bahwa terdapat dua klaster yang dilaporkan. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu.
“Klaster kedua, ada dua terlapor yang menuduh Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang ketika beliau masih menjadi kader Partai Demokrat,” jelasnya.
Ia menyebut laporan tersebut tidak dibuat karena Roy Suryo merasa terdesak, melainkan sebagai respons terhadap serangkaian tuduhan yang dianggap melampaui batas.
“Konteksnya adalah selama ini Roy Suryo dituduh secara luar biasa, difitnah secara luar biasa. Martabat Mas Roy sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan kaidah hukum pidana internasional,” kata Gafur.
Tujuh Inisial Terlapor dan Dasar Hukum
Roy Suryo menyebut identitas ketujuh terlapor masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan seluruh detailnya ada dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ketujuh orang itu dijerat menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Mahfud: Rekrutmen Polisi Tanpa Titipan Mulai Diberlakukan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Arisan Online Geruduk Rumah LK, Kerugian Rp10 M
- Keran Air Siap Minum Aktif Lagi di Malioboro, Ini Titik Lokasinya
- Sleman Mulai Monitoring Penerapan UMK 2026 di Industri Menengah
- Pemkab Kulonprogo Genjot Pembukaan Jalan Baru di Perbukitan Menoreh
- PUKAT UGM: KUHAP Tak Atur Penampakan Tersangka dalam Konferensi Pers
- Disnakertrans Bantul Temukan Pelanggaran UMK 2026 saat Sidak
- Digitalisasi MTBS Percepat Deteksi Pneumonia Balita
Advertisement
Advertisement




