Advertisement

Jaksa Ajukan Penyitaan Rumah Nadiem di Dharmawangsa

Newswire
Kamis, 08 Januari 2026 - 20:27 WIB
Sunartono
Jaksa Ajukan Penyitaan Rumah Nadiem di Dharmawangsa Jaksa Kejagung ajukan izin penyitaan rumah Nadiem Anwar Makarim di kawasan Dharmawangsa dalam perkara korupsi Chromebook. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Permohonan penyitaan tersebut diajukan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Properti yang dimohonkan untuk disita berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dan surat permohonannya baru diterima majelis hakim pada Kamis (8/1/2026).

Advertisement

Majelis hakim menyatakan belum mengambil keputusan dan akan memberi kesempatan kepada jaksa maupun penasihat hukum Nadiem untuk menyampaikan tanggapan. Tim advokat Nadiem menyatakan keberatan karena menilai penyitaan belum memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem, Purwanto S. Abdullah, mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada Kamis ini. Adapun yang ingin disita jaksa adalah properti milik Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta.

Ia menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan dimaksud. Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat yang membela Nadiem untuk saling menanggapi permohonan penyitaan itu.

“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” tuturnya.

Purwanto memberikan kesempatan pada tim advokat Nadiem untuk melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum pun maju ke hadapan majelis hakim.

Tim advokat Nadiem merasa keberatan dengan permohonan penyitaan tersebut. Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kubu Nadiem meyakini, penyitaan dilakukan jika sudah ada bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa.

Sampai dengan saat ini, penasihat hukum mengaku belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum. Pihak Nadiem merasa permohonan penyitaan itu tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata advokat Nadiem.

Hakim Purwanto menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem berkaitan dengan izin berobat. Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis belum bermusyawarah.

Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) itu juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim terus bergulir di Pengadilan Tipikor dan menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap sektor pendidikan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kunjungan Wisata Kraton Jogja Turun Sepanjang 2025

Kunjungan Wisata Kraton Jogja Turun Sepanjang 2025

Jogja
| Jum'at, 09 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Pesona Mai Anh o 2026, Da Lat Diselimuti Sakura Vietnam

Pesona Mai Anh o 2026, Da Lat Diselimuti Sakura Vietnam

Wisata
| Jum'at, 09 Januari 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement