Advertisement
Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera
Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 12 perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kerusakan hulu sungai hingga berujung pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan temuan tersebut setelah tim melakukan penyisiran panjang terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan.
Advertisement
“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua di Aceh,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Penyelidikan Awal Telusuri 31 Perusahaan
BACA JUGA
Barita menjelaskan proses ini bermula dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan tanpa memerhatikan keberlanjutan lingkungan, terutama yang berada di hulu sungai—titik rawan yang menjadi pemicu utama banjir bandang.
Di Aceh, ada sembilan perusahaan yang ditelusuri.
Di Sumatera Utara, penyelidikan dilakukan terhadap delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, Tapanuli Selatan, termasuk yang berada di sepanjang aliran Sungai Garoga dan Langkat.
Sementara Sumatera Barat menyumbang 14 perusahaan dalam daftar pemeriksaan.
Setelah penelusuran lapangan, pengumpulan data citra satelit, hingga pemeriksaan dokumen perizinan, Satgas mengerucutkan daftar tersebut menjadi 12 perusahaan yang dinilai paling berpotensi bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem.
Dua belas perusahaan itu kini menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Tinggi masing-masing. Penyidik mendalami sejauh mana aktivitas korporasi berperan dalam kerusakan lahan dan apakah ada unsur pidana.
“(Potensi) tersangkanya bisa korporasi, bisa individu, atau bahkan keduanya,” kata Barita.
Satgas menekankan bahwa pemeriksaan mengandalkan data teknis, fakta lapangan, dan dokumen perizinan yang lengkap agar penetapan tersangka tidak bertumpu pada asumsi semata.
Sanksi: Mulai Penghentian Izin hingga Jerat Pidana
Barita menyebut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari tidak memperpanjang izin usaha, pencabutan izin, denda administratif, hingga pidana sesuai instrumen hukum yang berlaku, terutama UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menegaskan Satgas PKH akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dalam penerapan sanksi agar proses penegakan hukum berjalan menyeluruh.
“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar tindakan hukum dapat dieksekusi efektif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
Advertisement
Selamat! Banyuraden Raih Peringkat II Desa Terbaik Nasional 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- Long Weekend, Kunjungan Wisata ke Jogja Diprediksi Stabil
- Pemkab Bantul Perluas Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih
- Ada Ancaman Keamanan, Kunker Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda
- UGM: Harga Pakan Berpotensi Naik akibat Geopolitik Global
- Bulgaria Siap Meramaikan FIFA Series 2026 di Indonesia
- Korban Arisan Online Geruduk Rumah LK, Kerugian Rp10 M
Advertisement
Advertisement




