Advertisement
Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil Mendagri, Bukan Gubernur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemanggilan pejabat terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan beberapa hari terakhir seharusnya dilakukan pada Menteri Dalam Negeri, bukan Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin.
Irmanputra mengatakan ada ketidakjelasan pada UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini lantaran pembuatan UU ini tidak sesuai dengan kondisi pada wabah pandemi saat ini.
Advertisement
Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan tidak diatur dalam UU Karantina Kesehatan yang menjadi rujukan.
Baca juga: Buntut Lurah Petamburan Positif, Keluarga Rizieq Shihab akan Dites Corona
"Tidak ada perisitiwa pidana, yang ada peristiwa pemerintahan. Kalaupun mau dipanggil, Mendagri yang dipanggil. Lalu kenapa ini terjadi, karena kita tidak mau duduk bersama untuk membicarakan soal Covid-19 ini," katanya dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatakan jika orang berkerumun maka negara dapat menjatuhkan denda sampai Rp50 juta, apalagi sampai dipenjara.
"Tidak ada juga yang mengatakan kumpul-kumpul yang dilakukan pada Maulid kemudian harus gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Ganjar Tegaskan Tak Beri Izin Acara "Rame-Rame"
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya dapat menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan jika telah menemukan bukti yang kuat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement