Advertisement

Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil Mendagri, Bukan Gubernur

Nindya Aldila
Kamis, 19 November 2020 - 04:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil Mendagri, Bukan Gubernur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Pemanggilan pejabat terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan beberapa hari terakhir seharusnya dilakukan pada Menteri Dalam Negeri, bukan Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin.

Irmanputra mengatakan ada ketidakjelasan pada UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini lantaran pembuatan UU ini tidak sesuai dengan kondisi pada wabah pandemi saat ini.

Advertisement

Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan tidak diatur dalam UU Karantina Kesehatan yang menjadi rujukan.

Baca juga: Buntut Lurah Petamburan Positif, Keluarga Rizieq Shihab akan Dites Corona

"Tidak ada perisitiwa pidana, yang ada peristiwa pemerintahan. Kalaupun mau dipanggil, Mendagri yang dipanggil. Lalu kenapa ini terjadi, karena kita tidak mau duduk bersama untuk membicarakan soal Covid-19 ini," katanya dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatakan jika orang berkerumun maka negara dapat menjatuhkan denda sampai Rp50 juta, apalagi sampai dipenjara.

"Tidak ada juga yang mengatakan kumpul-kumpul yang dilakukan pada Maulid kemudian harus gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Ganjar Tegaskan Tak Beri Izin Acara "Rame-Rame"

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya dapat menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan jika telah menemukan bukti yang kuat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement