Advertisement
Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil Mendagri, Bukan Gubernur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemanggilan pejabat terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan beberapa hari terakhir seharusnya dilakukan pada Menteri Dalam Negeri, bukan Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin.
Irmanputra mengatakan ada ketidakjelasan pada UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini lantaran pembuatan UU ini tidak sesuai dengan kondisi pada wabah pandemi saat ini.
Advertisement
Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan tidak diatur dalam UU Karantina Kesehatan yang menjadi rujukan.
Baca juga: Buntut Lurah Petamburan Positif, Keluarga Rizieq Shihab akan Dites Corona
"Tidak ada perisitiwa pidana, yang ada peristiwa pemerintahan. Kalaupun mau dipanggil, Mendagri yang dipanggil. Lalu kenapa ini terjadi, karena kita tidak mau duduk bersama untuk membicarakan soal Covid-19 ini," katanya dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatakan jika orang berkerumun maka negara dapat menjatuhkan denda sampai Rp50 juta, apalagi sampai dipenjara.
"Tidak ada juga yang mengatakan kumpul-kumpul yang dilakukan pada Maulid kemudian harus gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Ganjar Tegaskan Tak Beri Izin Acara "Rame-Rame"
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya dapat menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan jika telah menemukan bukti yang kuat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Jokowi Hadiri Rapat Senat Terbuka Fakultas Kehutanan UGM
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Argentina U20 Lolos ke Final Piala Dunia, Ini kata Lionel Messi
- PLN UID Jateng dan DIY Jadi Tuan Rumah PLN Marketing Award 2025
- Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jateng Terus Melonjak
- Nepal Tuntut Pembatalan Kemenangan Timnas Malaysia
- Menjahit Mimpi dari Gunungkidul ke Jogja Fashion Week: Kisah DW Studio
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Tembus Rp2,6 Juta
- Nicki Minaj Batalkan Rilis Album Baru, Perang Dingin dengan Jay-Z
Advertisement
Advertisement