Advertisement
KPK Duga Pengurus PBNU Jadi Perantara Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Aizzudin diduga menjadi penghubung inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jamaah yang dikelola Kementerian Agama.
Advertisement
KPK masih mendalami apakah kebijakan pembagian kuota tersebut murni keputusan dari atas atau merupakan hasil kesepakatan antara pemangku kebijakan dan pihak swasta, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang kini masih dihitung penyidik.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK [penyelenggara ibadah haji khusus] atau dari biro travel ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan inisiatif tersebut terkait dengan upaya pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama.
"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down [atas ke bawah] atau mix [campuran], yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya [kesepakatannya]?" katanya.
Sementara itu, ketika ditanya jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin, Budi mengatakan hal tersebut masih dihitung oleh KPK.
"Belum. Masih dihitung," katanya singkat.
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak terkait dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angkasa Pura Siap Buka Penerbangan Tambahan di Bandara YIA
- OPINI: Mengasihi ASI bagi Pengungsi
- Pemkot Jogja Anggarkan Food Bank untuk Cegah Warga Kekurangan Pangan
- Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Merusak Enamel Gigi
- Hoaks Aturan Ojol Wajib Beli Motor Listrik pada 2026
- Serangan Jantung Mengintai Usia Muda, Ini Penjelasan Dokter
- Nilai Tukar Rupiah Anjlok, Menkeu Purbaya Masih Optimistis
Advertisement
Advertisement





