Advertisement
Kasus Suap Pajak Jakut, KPK Minta Ditjen Pajak Berbenah
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pembenahan menyeluruh menyusul terungkapnya kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Menurut KPK, pengungkapan kasus pada awal 2026 memberi waktu yang cukup panjang bagi Ditjen Pajak untuk memperbaiki sistem pengawasan internal. Ruang negosiasi antara fiskus dan wajib pajak dinilai masih terbuka dan perlu ditutup melalui reformasi struktural.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menyoroti dampak signifikan terhadap penerimaan negara akibat pengurangan nilai pajak. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan di tengah tantangan fiskal dan belum tercapainya target penerimaan pajak nasional.
“Tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Terlebih penanganan kasus dugaan suap oleh KPK pada awal 2026 membuat waktu pembenahan selama tahun ini akan semakin panjang bagi Kemenkeu.
“Dengan demikian, kita masih punya waktu yang panjang, terutama bagi Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, khususnya di ruang-ruang yang masih ada celah untuk wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak ini terbuka peluang melakukan negosiasi-negosiasi seperti itu,” katanya.
Sementara itu, KPK mengaku prihatin terhadap terjadinya kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak tersebut, terutama mengenai hilangnya 80 persen penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak.
“Apalagi kalau melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai, dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Dorongan KPK ini diharapkan mempercepat reformasi perpajakan agar praktik korupsi tidak kembali menggerus penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
- Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
- Harga Tanah di Sekitar Kelok 23 Melonjak, Investor Belum Masuk
- Sekolah Rakyat Lendah Dikebut, Target Juli Sudah Dibuka
Advertisement
Advertisement









