Advertisement
Buntut Penganiayaan 2 Prajurit TNI, 4 Pengendara Harley Davidson Jadi Tersangka
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Bukittinggi menetapkan dua tersangka lagi dalam dugaan penganiayaan oleh anggota klub motor Harley Davidson kepada dua anggota TNI.
Dua tersangka baru berinisial HS alias A, 48, dan JAD alias D, 26. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap dua orang prajurit Kodim 0304/Agam. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tersangka HS alias A dan tersangka JAD alias D telah memukul dua orang prajurit TNI beberapa kali.
Advertisement
Aksi itu, kata Dody terekam melalui kamera CCTV sebuah toko yang menjadi lokasi penganiayaan. "Dua orang ini sudah kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan," tuturnya, Minggu (1/11/2020).
Sampai saat ini total sudah empat orang pengendara sepeda motor Harley Davidson yang menjadi tersangka pemukulan terhadap dua prajurit TNI bernama Mistari dan Yusuf. Sebelumnya dua anggota Harley Davidson telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS, 49, dan B, 18.
"Jumlah total tersangka adalah empat orang dan kesemuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," kata Dody.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Insiden penganiayaan terhadap dua prajurit TNI itu terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika itu, dua anggota TNI berpangkat Serda tersebut telah menepikan sepeda motornya, untuk memberi jalan kepada rombongan motor Harley Davidson.
Belakangan diketahui ada anggota rombongan Harley Davidson tertinggal. Pengendara ini membawa sepeda motornya secara arogan, sehingga membuat kendaraan yang digunakan dua anggota TNI tersebut keluar dari bahu jalan.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara dua orang prajurit TNI tersebut dengan rombongan sepeda motor Harley Davidson tersebut.
Dalam peristiwa itu terjadi insiden pemukulan oleh anggota Harley Davidson dengan korban dua anggota TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement









