Advertisement

Dugaan Kekerasan Seksual Sastrawan Dilaporkan ke Polisi

R Bony Eko Wicaksono
Rabu, 18 Februari 2026 - 21:17 WIB
Sunartono
Dugaan Kekerasan Seksual Sastrawan Dilaporkan ke Polisi Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang sastrawan yang sempat viral di media sosial resmi dilaporkan ke Polres Sukoharjo, Rabu (18/2/2026). Korban diketahui perempuan berinisial S, warga Kabupaten Boyolali.

Terlapor berinisial PS, warga Mojolaban, Sukoharjo, dan perkara ini mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S mendatangi Polres Sukoharjo didampingi penasihat hukum dari Spek-HAM serta relawan Solidarity Against Violence and Respect for All (Savara) Solo. Mereka membuat laporan dugaan kekerasan seksual di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukoharjo.

Setelah laporan diterima, korban dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo selama kurang lebih 1,5 jam. Dalam laporan tersebut, S menuding PS sebagai pelaku dugaan kekerasan seksual.

Penasihat hukum dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, menjelaskan kliennya sebelumnya telah mengadukan perkara tersebut ke layanan pengaduan resmi Kementerian PPPA pada akhir 2025. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Boyolali.

“Saya bersama relawan Savara kemudian berembuk untuk menghimpun data kronologi kejadian. Kemudian melaporkan ke polisi lantaran lokus atau lokasi kejadian di wilayah Mojolaban, Sukoharjo,” kata dia.

Achmad menyebut kliennya mengalami kekerasan seksual dalam relasi kuasa yang disertai manipulasi psikologis. Saat ini, korban disebut mengalami trauma berat dan masih menjalani pendampingan psikologis oleh relawan Savara.

Penanganan perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh. “Dalam kasus ini, terlapor dijerat Pasal 4, 5, dan 6 UU TPKS terkait kekerasan fisik dan psikis,” ujar Achmad.

Korban, S, menyampaikan dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah terlapor di Mojolaban pada 5 November 2025. Ia mengaku saat itu tengah mengalami guncangan psikis yang kemudian dimanfaatkan oleh terlapor melalui manipulasi psikologis.

Relasi Kuasa

S menjelaskan dugaan kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa antara mentor dan murid, sekaligus relasi bisnis. Ia juga menyebut dugaan pelecehan seksual sebelumnya terjadi pada 17 April 2025 dan 15 November 2025.

“Terlapor mengirim foto porno, tanpa saya minta sama sekali,” ujar dia.

Akibat peristiwa tersebut, S mengaku mengalami trauma berat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri. Ia mengenal terlapor pertama kali pada 2018 dalam sebuah acara kampus yang melibatkan komunitas sastra.

“Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi karena tidak ada kepentingan apa pun. Kemudian, saya menghubungi terlapor pada akhir Maret. Saya ingin mengikuti lomba novel yang diselenggarakan Dewan Kesenian Jakarta. Banyak korban lainnya tapi tidak berani melapor,” lanjut S.

Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi melalui laman resmi kementerian pada Jumat (13/2/2026) mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan asal Boyolali tersebut. Kementerian PPPA juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui akun X @tmptmengeluhku mengunggah curahan hati kepada pengusaha sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi. Dalam unggahan itu, korban menyatakan telah melapor ke UPTD PPA, tetapi merasa tidak mendapatkan respons sesuai harapan.

Pengguna akun tersebut tidak menyebut secara jelas UPTD PPA mana yang dimaksud. Dalam unggahannya tertulis: “Dokter tirta, izin reply. Aku reply krn udah di langkah putus asa bgt. Aku gabisa dm. Dok, aku ngalamin kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh sastrawan dan musisi Solo. Aku udh lapor uptd ppa malah disuruh bertaubat karena sudah zina. Tolong ini gimana udh pengen mati dok.”

Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang di Instagram, salah satunya oleh akun @surakartakita pada Jumat (13/2/2026), dengan keterangan bahwa sosok yang dimaksud merupakan penulis, penyanyi atau vokalis band metal, serta tokoh budaya asal Surakarta (Solo). Kasus dugaan kekerasan seksual sastrawan ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Revitalisasi SMA-SMK DIY 2026, 29 Sekolah Dapat Rp21,6 Miliar

Revitalisasi SMA-SMK DIY 2026, 29 Sekolah Dapat Rp21,6 Miliar

Jogja
| Rabu, 18 Februari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement