Advertisement
IDI: Jumlah Dokter yang Meninggal karena Covid-19 Jadi 136

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Data terkini dari Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa jumlah dokter yang gugur akibat Covid-19 bertambah menjadi total 136 orang.
Menurut siaran pers IDI yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2020), dalam sepekan terakhir ada empat dokter yang meninggal dunia akibat infeksi SARS-CoV-2, virus corona penyebab Covid-19.
Advertisement
IDI menyebutkan bahwa dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 terdiri atas 69 dokter umum termasuk empat guru besar, 63 dokter spesialis termasuk di antaranya lima guru besar, serta dua residen atau dokter spesialis yang sedang menjalani tugas penempatan.
Dokter-dokter yang meninggal dunia akibat infeksi virus corona tercatat berasal dari Jawa Timur (32), Sumatra Utara (23), DKI Jakarta (19), Jawa Barat (12), Jawa Tengah (9), Sulawesi Selatan (6), Bali (5), Sumatra Selatan (4), Kalimantan Selatan (4), Aceh (4), Kalimantan Timur (3), Riau (4), Kepulauan Riau (2), DIY (2), Nusa Tenggara Barat (2), Sulawesi Utara (2), Banten (2), dan Papua Barat (1).
Baca Juga: Dukung Penanganan Virus Corona, YouTube Hapus Konten Antivaksin
Wakil Ketua Tim Mitigasi PB IDI Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan bahwa kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan akibat COVID-19 masih terjadi dan semakin mengkhawatirkan.
"Harus ada kerja sama menyeluruh baik dari pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat melanjutkan pekerjaan penting mereka tanpa mempertaruhkan nyawa mereka sendiri," katanya.
"Tidak hanya masyarakat, namun kami juga menginginkan pandemi ini cepat berlalu. Situasi ini tidak akan pernah selesai apabila tidak ada kerja sama penuh dari masyarakat sebagai garda terdepan," ia menambahkan.
Ketua Tim Pedoman dan Protokol Kesehatan Tim Mitigasi PB IDI Dr dr Eka Ginanjar, SpPD-KKV mengemukakan bahwa masih banyak warga yang setengah hati dalam menjalankan protokol kesehatan.
Menurut dia, hal itu terlihat dari dari banyaknya orang yang belum memakai masker secara benar, berkumpul tanpa mengenakan masker, jarang mencuci tangan, serta abai berganti pakaian setelah beraktivitas di luar rumah.
Pentingnya Kepatuhan
Ia menekankan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari risiko penularan virus dari orang yang terserang Covid-19 tetapi tidak mengalami gejala atau hanya mengalami gejala ringan.
Baca Juga: Biofarma Sebut 1.589 Sukarelawan Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
"Orang yang merasa baik-baik saja padahal sebenarnya membawa virus ini biasanya belum pernah melakukan testing Covid-19, kemudian melakukan aktivitas di luar rumah dengan mengabaikan protokol kesehatan, dan lalu menularkannya pada orang lain yang rentan," katanya.
"Orang yang mengalami gejala seperti flu walaupun hanya ringan janganlah meremehkan hal ini. Hindari keluar rumah ataupun berkumpul dan segera lakukan testing. Dalam banyak hal, orang-orang masih sulit mempercayai keberadaan Covid-19 saat ini," kata Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement