Tangis Haru Iringi Keberangkatan Karyawan HS Magelang ke Tanah Suci
Sebanyak 156 karyawan HS Surya Group berangkat umrah gratis. Kisah pekerja muda hingga pesan haru CEO menjadi sorotan.
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik./Ist-FOTO ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA - Data terkini dari Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa jumlah dokter yang gugur akibat Covid-19 bertambah menjadi total 136 orang.
Menurut siaran pers IDI yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2020), dalam sepekan terakhir ada empat dokter yang meninggal dunia akibat infeksi SARS-CoV-2, virus corona penyebab Covid-19.
IDI menyebutkan bahwa dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 terdiri atas 69 dokter umum termasuk empat guru besar, 63 dokter spesialis termasuk di antaranya lima guru besar, serta dua residen atau dokter spesialis yang sedang menjalani tugas penempatan.
Dokter-dokter yang meninggal dunia akibat infeksi virus corona tercatat berasal dari Jawa Timur (32), Sumatra Utara (23), DKI Jakarta (19), Jawa Barat (12), Jawa Tengah (9), Sulawesi Selatan (6), Bali (5), Sumatra Selatan (4), Kalimantan Selatan (4), Aceh (4), Kalimantan Timur (3), Riau (4), Kepulauan Riau (2), DIY (2), Nusa Tenggara Barat (2), Sulawesi Utara (2), Banten (2), dan Papua Barat (1).
Baca Juga: Dukung Penanganan Virus Corona, YouTube Hapus Konten Antivaksin
Wakil Ketua Tim Mitigasi PB IDI Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan bahwa kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan akibat COVID-19 masih terjadi dan semakin mengkhawatirkan.
"Harus ada kerja sama menyeluruh baik dari pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat melanjutkan pekerjaan penting mereka tanpa mempertaruhkan nyawa mereka sendiri," katanya.
"Tidak hanya masyarakat, namun kami juga menginginkan pandemi ini cepat berlalu. Situasi ini tidak akan pernah selesai apabila tidak ada kerja sama penuh dari masyarakat sebagai garda terdepan," ia menambahkan.
Ketua Tim Pedoman dan Protokol Kesehatan Tim Mitigasi PB IDI Dr dr Eka Ginanjar, SpPD-KKV mengemukakan bahwa masih banyak warga yang setengah hati dalam menjalankan protokol kesehatan.
Menurut dia, hal itu terlihat dari dari banyaknya orang yang belum memakai masker secara benar, berkumpul tanpa mengenakan masker, jarang mencuci tangan, serta abai berganti pakaian setelah beraktivitas di luar rumah.
Pentingnya Kepatuhan
Ia menekankan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari risiko penularan virus dari orang yang terserang Covid-19 tetapi tidak mengalami gejala atau hanya mengalami gejala ringan.
Baca Juga: Biofarma Sebut 1.589 Sukarelawan Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
"Orang yang merasa baik-baik saja padahal sebenarnya membawa virus ini biasanya belum pernah melakukan testing Covid-19, kemudian melakukan aktivitas di luar rumah dengan mengabaikan protokol kesehatan, dan lalu menularkannya pada orang lain yang rentan," katanya.
"Orang yang mengalami gejala seperti flu walaupun hanya ringan janganlah meremehkan hal ini. Hindari keluar rumah ataupun berkumpul dan segera lakukan testing. Dalam banyak hal, orang-orang masih sulit mempercayai keberadaan Covid-19 saat ini," kata Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Sebanyak 156 karyawan HS Surya Group berangkat umrah gratis. Kisah pekerja muda hingga pesan haru CEO menjadi sorotan.
BPKH menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 senilai Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus.
Polsek Semin memeriksa empat saksi dalam kasus pembuangan bayi di Gunungkidul. Polisi memastikan kasus ini tidak terkait peristiwa bunuh diri di Ponjong.
Harga minyak dunia turun dinilai menjadi peluang pemerintah membenahi subsidi BBM, memperkuat stok, dan meningkatkan perlindungan masyarakat rentan.
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)