Menteri Luhut Binsar Mau Audit LSM, Buat Apa?
Setiap LSM biasanya diaudit oleh pemberi dananya atau donornya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Youtube hapuskan akun antivaksin./ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Youtube akan menghapus video berisi informasi yang salah atau misinformasi terkait vaksin Covid-19 yang bertentangan dengan informasi dari pakar kesehatan atau Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Melansir The Verge pada Kamis (15/10/2020), Juru bicara YouTube Farshad Shadloo mengatakan upaya tersebut diambil untuk mendukung pengembangan vaksin Covid-19.
"Vaksin Covid-19 mungkin ada dalam waktu dekat, oleh karena itu kami memastikan kami memiliki kebijakan yang tepat untuk dapat menghapus informasi yang salah terkait vaksin Covid-19," katanya.
Baca juga: Diajeng Bantul Ajak Generasi Muda Tumbuhkan Kesadaran Pakai Masker
Salah satu misinformasi terkait vaksin Covid-19 yang beredar di YouTube adalah keberadaan microchip pada vaksin tersebut yang mengakibatkan kemandulan.
Lebih lanjut, Shadloo menjelaskan penghapusan konten yang berisi informasi keliru tentang vaksin Covid-19 merupakan tindak lanjut dari kebijakan misinformasi medis Covid-19 yang sudah diterapkan lebih dulu.
Kebijakan tersebut tidak mengizinkan video yang secara keliru menyatakan bahwa Covid-19 tidak ada atau yang mengatakan bahwa virus itu tidak menular.
Baca juga: PILKADA BANTUL: Bagaimana Hak Pilih Pasien Covid-19?
YouTube pada tahun lalu juga sempat mengambil kebijakan keras terhadap konten yang mengkampanyekan anti-vaksinasi. Secara sepihak platform berbagi video itu melakukan demonetisasi pada konten-konten tersebut.
Apa yang dilakukan oleh YouTube juga sudah dilakukan oleh Facebook belum lama ini. Mereka memberikan sanksi tegas terhadap konten anti-vaksinasi dan tidak mengizinkan iklan yang menghalangi upaya vaksinasi.
Selama pandemi virus corona (Covid-19) pemerintah Indonesia gencar melaksanakan program 3M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Program 3M ini menjadi senjata utama agar terhindar dari Covid-19 saat vaksin Corona belum ada.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Setiap LSM biasanya diaudit oleh pemberi dananya atau donornya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 hingga 9 Juni 2026 dengan 24 kejuruan sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak partai politik memperkuat kaderisasi perempuan guna meningkatkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia.
Menpar Widiyanti memastikan kesiapan Candi Prambanan dan Stasiun Tugu Yogyakarta menghadapi lonjakan wisatawan saat libur sekolah 2026.
Pemerintah mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 11 dapur MBG di Magetan karena sistem IPAL dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah.