Advertisement
Total 98 Orang dari 5.918 Pendemo UU Ciptaker Ditahan Polisi
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020). - ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law - Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dampaknya, Polri meringkus 5.918 orang yang diklaim sebagai perusuh saat demonstrasi tersebut.
Dari ribuan orang yang ditangkap, 98 di antaranya telah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Advertisement
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan setidaknya ada 169 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 71 diantaranya tidak ditahan dan hanya dimintai wajib lapor lantaran ancaman pidana terhadap mereka di bahwa lima tahun.
Baca juga: Nyinyir dengan Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Ini Kata Denny Siregar
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Argo, 98 tersangka yang ditahan itu tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya, Polda Sumatra Utara (32 tersangka), Polda Sumatra Selatan (enam tersangka), Polda Lampung (empat tersangka), Polda Banten (satu tersangka), Polda Metro Jaya (28 tersangka), Polda Jawa Barat (empat tersangka).
Baca juga: Jawab Tudingan Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Jadi Korban
Kemudian, Polda Jawa Tengah (lima tersangka), Polda Jawa Timur (empat tersangka), Polda DIY (empat tersangka), Polda Kalimantan Barat (dua tersangka), Polda Kalimantan Selatan (satu tersangka) dan Sulawesi Selatan (enam tersangka), dan Polda Sulawesi Tengah (satu tersangka).
Argo menyebutkan, dari 5.918 orang yang diciduk polisi itu berasal dari beragam kalangan. Di antaranya, 796 dari kelompok Anarko, 601 masyarakat umum, 1.548 pelajar, 443 mahasiswa, 55 pengangguran, dan 484 buruh, dan lain-lain.
"Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak
Advertisement
Advertisement







