Advertisement
Total 98 Orang dari 5.918 Pendemo UU Ciptaker Ditahan Polisi
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020). - ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law - Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dampaknya, Polri meringkus 5.918 orang yang diklaim sebagai perusuh saat demonstrasi tersebut.
Dari ribuan orang yang ditangkap, 98 di antaranya telah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Advertisement
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan setidaknya ada 169 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 71 diantaranya tidak ditahan dan hanya dimintai wajib lapor lantaran ancaman pidana terhadap mereka di bahwa lima tahun.
Baca juga: Nyinyir dengan Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Ini Kata Denny Siregar
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Argo, 98 tersangka yang ditahan itu tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya, Polda Sumatra Utara (32 tersangka), Polda Sumatra Selatan (enam tersangka), Polda Lampung (empat tersangka), Polda Banten (satu tersangka), Polda Metro Jaya (28 tersangka), Polda Jawa Barat (empat tersangka).
Baca juga: Jawab Tudingan Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Jadi Korban
Kemudian, Polda Jawa Tengah (lima tersangka), Polda Jawa Timur (empat tersangka), Polda DIY (empat tersangka), Polda Kalimantan Barat (dua tersangka), Polda Kalimantan Selatan (satu tersangka) dan Sulawesi Selatan (enam tersangka), dan Polda Sulawesi Tengah (satu tersangka).
Argo menyebutkan, dari 5.918 orang yang diciduk polisi itu berasal dari beragam kalangan. Di antaranya, 796 dari kelompok Anarko, 601 masyarakat umum, 1.548 pelajar, 443 mahasiswa, 55 pengangguran, dan 484 buruh, dan lain-lain.
"Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Warga di Mergangsan Jogja Terbakar Diduga Konsleting
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Siapkan Rehabilitasi Pasar Kranggan dan Demangan
- Ngampilan Siap Hentikan Pembuangan Sampah Organik ke Depo
- Trump Perintahkan Serangan di Venezuela, Ledakan Dilaporkan
- Venezuela Kecam Agresi AS dan Aktifkan Pertahanan Nasional
- Pemkot Jogja Dorong Seluruh SPPG Kantongi Sertifikat Keamanan Pangan
- Kebiasaan Ini Bisa Memicu Stres dan Berpotensi Menaikkan Kortisol
- Agenda Timnas Indonesia 2026 Padat di Bawah John Herdman
Advertisement
Advertisement



