Advertisement
Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
Bendera Amerika Serikat. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Amerika Serikat resmi menerapkan kebijakan visa bond mulai 1 Januari 2026. Warga dari 13 negara kini wajib menyetor jaminan hingga Rp235 juta untuk masuk ke AS.
Kini, warga dari tujuh negara tambahan wajib menyetor jaminan finansial hingga US$15.000 atau sekitar Rp235 juta untuk masuk ke Negeri Paman Sam. Langkah ini menambah daftar total menjadi 13 negara, yang mayoritas berasal dari kawasan Afrika.
Advertisement
Departemen Luar Negeri AS memasukkan tujuh negara baru secara diam-diam ke dalam daftar persyaratan ketat ini. Negara-negara tersebut meliputi Bhutan, Botswana, Republik Afrika Tengah, Guinea, Guinea-Bissau, Namibia, dan Turkmenistan. Dengan penambahan ini, 11 dari 13 negara yang terdampak merupakan negara di benua Afrika, yang mempertegas arah kebijakan imigrasi AS saat ini. Kebijakan ini memicu lonjakan biaya perjalanan yang drastis.
Berdasarkan laporan Associated Press (AP), Senin (5/1/2026), “Persyaratan jaminan finansial yang tinggi ini merupakan hambatan baru yang signifikan bagi para pelancong, pelajar, atau pekerja dari negara-negara tersebut.” Tingginya nominal jaminan dinilai bakal membatasi akses pendidikan dan pertukaran budaya secara global.
BACA JUGA
Pemerintah AS berdalih bahwa skema ini adalah instrumen efektif untuk menekan angka pelanggaran izin tinggal (overstay). Calon pengunjung diwajibkan menyetor dana antara US$5.000 hingga US$15.000 sebagai bentuk komitmen kepatuhan. Dana tersebut berfungsi sebagai konsekuensi finansial langsung jika pemegang visa melanggar durasi tinggal yang telah ditentukan.
Penting dipahami bahwa penyetoran dana tidak menjamin persetujuan visa. Uang jaminan hanya akan dikembalikan jika permohonan visa ditolak atau jika pengunjung kembali ke negara asal tepat waktu. Sebaliknya, pemerintah AS berhak menyita seluruh dana jika terjadi pelanggaran aturan. Hal ini menambah risiko finansial berat bagi warga dari negara berkembang.
Kebijakan ini melengkapi daftar panjang pengetatan imigrasi AS, mulai dari wawancara tatap muka hingga pemeriksaan riwayat media sosial. Organisasi HAM internasional mengkritik aturan ini karena dianggap diskriminatif dan memperlebar ketimpangan akses mobilitas bagi warga negara berkembang, khususnya dari Afrika dan Asia Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- Polisi Selidiki Kebakaran di Kawasan Sumur Rakyat Blora
- Sejumlah Kapolsek di Bantul Dirotasi, Polres Lakukan Sertijab
- ZoSS SMPN 1 Mlati Rusak, Dishub Sleman Tunda Perbaikan
- Prabowo Minta Prosedur MBG Diperketat Mulai 2026
- Survei Pustral UGM: Kepuasan Angkutan Nataru Capai 87,43
- UGM Terjunkan Relawan Mahasiswa Rehabilitasi Pendidikan Aceh
Advertisement
Advertisement





