Advertisement

Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan

Newswire
Selasa, 06 Januari 2026 - 19:27 WIB
Sunartono
Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan Kemenhub membekukan izin PO Cahaya Trans selama 12 bulan imbas kecelakaan maut bus di Tol Krapyak Semarang yang menewaskan 16 orang.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus Cahaya Trans menyusul kecelakaan maut bus pariwisata di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan belasan penumpang akhir Desember 2025.

Pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang tersebut berlaku selama satu tahun penuh berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selama masa sanksi, perusahaan diwajibkan memperbarui seluruh perizinan usaha serta Kartu Pengawasan, termasuk mendaftarkan armada secara lengkap melalui sistem OSS.

Advertisement

Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagai syarat utama pemulihan izin. Kemenhub menegaskan, kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada pencabutan izin AKAP dan bus pariwisata secara permanen.

"Pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Di samping itu, lanjutnya, Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Ia menuturkan berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan bahwa PO tersebut melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

Selain itu, PO itu juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

Langkah tegas Kemenhub ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh operator angkutan umum agar mematuhi standar keselamatan, terutama dalam pengelolaan armada dan perizinan demi mencegah kecelakaan bus berulang di jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa

Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa

Sleman
| Kamis, 08 Januari 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement