Advertisement
Buruh KSPI Jadwalkan Demo 2 Hari Tolak UMP 2026 DKI dan Jabar
Foto ilustrasi demo buruh. Antara - Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari pada 29–30 Desember 2025 untuk menolak penetapan upah minimum 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
Aksi akan digelar di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan upah minimum 2026, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa tersebut digelar sebagai respons atas kebijakan pemerintah terkait penetapan upah minimum yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
Terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta, KSPI menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
“Badan Pusat Statistik mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan upah minimum yang telah ditetapkan,” kata Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut, KSPI juga menuntut pemberlakuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di DKI Jakarta. Menurut Said, besaran UMSP seharusnya berada 2%–5% di atas KHL dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor industri.
Sementara itu, kebijakan pengupahan di Jawa Barat juga menjadi sorotan KSPI, khususnya terkait penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Said menilai terdapat perubahan terhadap rekomendasi besaran UMSK yang sebelumnya diajukan sejumlah bupati dan wali kota.
Sebagai contoh, ia menyebut usulan UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi dicoret dengan alasan potensi ketidakmampuan perusahaan dan kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun di wilayah tersebut terdapat perusahaan elektronik berskala besar.
“Alasan potensi PHK yang digunakan tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan,” ujar Said.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan tenggat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 24 Desember 2025. Hingga Sabtu (27/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP masing-masing, kecuali Aceh dan Papua Pegunungan.
Dari total 38 provinsi, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan UMP 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp333.115 atau setara 6,17% dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya.
Sebaliknya, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP 2026 terendah, yakni Rp2.317.601. Nilai tersebut naik 5,77% atau sebesar Rp126.369 dibandingkan UMP 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 10 Februari 2026
- Bus Sekolah Si Bulan Dikerahkan Tutupi Armada Jalur 14 Trans Jogja
- Laporta Mundur dari Kursi Presiden Barcelona Jelang Pemilihan 15 Maret
- Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
- Bupati Gunungkidul Ajak Kadin Perkuat Peran dalam Pembangunan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 10 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Selasa 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




