Advertisement
ICJR: Saat Pandemi, Tak Ada Ruang yang Layak untuk Berlakukan Pidana Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut di tengah pandemi Covid-19, penuntutan dan penjatuhan pidana mati yang menjadi pidana yang paling kejam, justru masih dilanjutkan.
"Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Eramus A.T. Napitupulu, melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Advertisement
Menurut Eramus, meskipun di tengah business process peradilan pidana yang tidak dapat dijalankan secara normal, membuka ruang elanggaran hak tersangka dan terdakwa terbuka lebar.
"Namun, aparat penegak hukum dan hakim tetap secara masif menuntut dan menjatuhkan pidana mati," ucap Eramus
Catatan ICJR, kata Eramus, sejak Maret 2020 sampai dengan Oktober 2020, di masa pandemi, terdapat paling tidak 87 kasus pidana mati dengan 106 terdakwa.
"Ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada Maret 2019 sampai dengan Oktober 2019, dengan jumlah 48 kasus pidana mati, 51 orang terdakwa. Setiap tahunnya, jumlah penuntutan dan putusan pidana mati terus meningkat," kata Eramus
Fenomena lainnya, kata Eramus, tertuju pada mereka yang sekarang duduk dalam deret tunggu pidana mati.
Saat ini terdapat 355 orang dalam daftar kematian deret tunggu pidana mati di Indonesia. 63 orang diantaranya telah menunggu dalam ketakutan tanpa kepastian selama lebih 10 tahun.
"Terdapat empat orang dalam deret tunggu sudah berusia renta, hampir separuh usianya dihabiskan dalam penjara," ungkap Eramus.
Dari total keseluruhan, sebanyak 10 orang diantaranya perempuan. Di mana hidupnya mengalami kekerasan gender berlapis, mulai dari korban kekerasan seksual, hingga korban eksploitasi ekonomi.
Eramus menuturkan dalam Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020, ICJR mengingatkan kembali pernyataan pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, menegaskan komitmen Indonesia untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati.
"Tak berlebihan kami meminta terlebih dahulu Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan komutasi bagi terpidana mati paling tidak bagi 63 orang yang telah duduk dalam ketakutan selama lebih dari 10 tahun," tegas Eramus.
"Untuk situasi pandemi ini, tidak ada ruang yang layak untuk memberlakukan pidana mati," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement