Advertisement

ICJR: Saat Pandemi, Tak Ada Ruang yang Layak untuk Berlakukan Pidana Mati

Newswire
Minggu, 11 Oktober 2020 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
ICJR: Saat Pandemi, Tak Ada Ruang yang Layak untuk Berlakukan Pidana Mati ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut di tengah pandemi Covid-19, penuntutan dan penjatuhan pidana mati yang menjadi pidana yang paling kejam, justru masih dilanjutkan.

"Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Eramus A.T. Napitupulu, melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Advertisement

Menurut Eramus, meskipun di tengah business process peradilan pidana yang tidak dapat dijalankan secara normal, membuka ruang elanggaran hak tersangka dan terdakwa terbuka lebar.

"Namun, aparat penegak hukum dan hakim tetap secara masif menuntut dan menjatuhkan pidana mati," ucap Eramus

Catatan ICJR, kata Eramus, sejak Maret 2020 sampai dengan Oktober 2020, di masa pandemi, terdapat paling tidak 87 kasus pidana mati dengan 106 terdakwa.

"Ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada Maret 2019 sampai dengan Oktober 2019, dengan jumlah 48 kasus pidana mati, 51 orang terdakwa. Setiap tahunnya, jumlah penuntutan dan putusan pidana mati terus meningkat," kata Eramus

Fenomena lainnya, kata Eramus, tertuju pada mereka yang sekarang duduk dalam deret tunggu pidana mati.

Saat ini terdapat 355 orang dalam daftar kematian deret tunggu pidana mati di Indonesia. 63 orang diantaranya telah menunggu dalam ketakutan tanpa kepastian selama lebih 10 tahun.

"Terdapat empat orang dalam deret tunggu sudah berusia renta, hampir separuh usianya dihabiskan dalam penjara," ungkap Eramus.

Dari total keseluruhan, sebanyak 10 orang diantaranya perempuan. Di mana hidupnya mengalami kekerasan gender berlapis, mulai dari korban kekerasan seksual, hingga korban eksploitasi ekonomi.

Eramus menuturkan dalam Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020, ICJR mengingatkan kembali pernyataan pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, menegaskan komitmen Indonesia untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati.

"Tak berlebihan kami meminta terlebih dahulu Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan komutasi bagi terpidana mati paling tidak bagi 63 orang yang telah duduk dalam ketakutan selama lebih dari 10 tahun," tegas Eramus.

"Untuk situasi pandemi ini, tidak ada ruang yang layak untuk memberlakukan pidana mati," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement