Advertisement
Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Salatiga Disuruh Foto
Seorang warga yang tidak menggunakan masker dengan benar di Salatiga menerima hukuman berfoto di stan yang disediakan Polres Salatiga, Selasa (29/9/2020). - Istimewa/Humas Setda Salatiga
Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA – Kesadaran warga Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama memakai masker, masih cukup rendah. Masih banyak warga yang terjaring operasi protokol kesehatan karena tidak memakai masker dan mereka diminta untuk foto serta menyapu jalan.
Pada Selasa (29/9/2020), Tim Patroli Pengamanan dan Pencegahan Covid-19 menjaring 81 warga yang tidak memakai masker. Mereka terjaring razia saat berada di depan Kantor Kelurahan Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga.
Advertisement
BACA JUGA: Pemuda Asal Sentolo Ini Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi dan Main Wanita
Kabid Tibumtran dan Linmas Satpol PP Kota Salatiga, Kusdyanto, mengatakan jawatannya terus melakukan operasi protokol kesehatan guna memutus rantai persebaran Covid-19. Sanksi yang terapkan bagi pelanggar pun masih sama, antara lain menyapu jalan.
“Sanksi menyapu tetap kami berlakukan, tapi juga lihat kondisi pelanggar apakah mampu atau tidak. Misal kalau pelanggar lansia kami tidak terapkan,” ujar Kusdyanto, Rabu (30/9/2020).
Kusdyanto menyebutkan pada operasi Selasa kemari nada 81 orang yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Mereka terdiri dari 73 orang laki-laki dan 12 perempuan.
BACA JUGA: Pakar Komunikasi UI Sarankan Menkes Terawan Tak Menutup Diri
Dari jumlah itu, mayoritas merupakan warga luar Kota Salatiga. Total ada 42 orang warga luar Kota Salatiga dan 39 warga asli Kota Salatiga.
Selain disuruh menyapu jalan, warga yang melanggar juga diminta mengenakan rompi dan berfoto di booth atau stan yang telah disediakan Polres Salatiga.
BACA JUGA: Ini Kesalahan Memakai Masker sehingga Kita Berisiko Tertular Virus
Booth untuk lokasi foto itu juga bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Menggunakan Masker, Dasar: Inpres 6 Tahun 2020, Stop Penyebaran Covid, #Disiplincegahcovid.
Seorang pelanggar asal Nusa Tenggara Timur, Vio, mengaku lupa memakai masker karena terburu-buru menghadiri acara pernikahan.
“Kakak saya sedang melangsungkan pernikahan di hotel. Masker cuma saya gantungkan di leher sewaktu perjalanan. Ya berat kalau disuruh menyapu, karena saya sudah dandan rapi,” ujar Vio menanggapi sanksi yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 6 Januari 2026
- Tips Tampil Fresh Seharian Meski Tanpa Makeup Berlebihan
- Rekor Nataru 2025, Wisatawan Kulonprogo Tertinggi 3 Tahun
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




