Advertisement
Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam Penjara 1 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) lalu membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) tersandung kasus hukum. Dia sudah dijadikan tersangka karena mengundang kerumuman di tengah pandemi Covid-19.
Wasmad terancam hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU No.6 tentang Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA: Epidemiolog: Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas Garda Terdepan Atasi Pandemi
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya, 3 saksi ahli dari hukum pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri," terangnya.
Dia menambahkan, beberapa barang bukti sudah disita yaitu surat keterangan, serta surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek.
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah
“Awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek," tuturnya.
Tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Sehingga penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan.
"Oleh sebab itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP. Yang bersangkutan dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian," kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement