Kelangkaan Daging Sapi di Salatiga Ancam Usaha Bakso dan Rumah Makan
Kelangkaan daging sapi di Salatiga berdampak pada pedagang bakso, sate, dan rumah makan. Sejumlah usaha terancam mengurangi produksi hingga tutup sementara.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang No.6/2018 tentang Kesehatan./JIBI
Harianjogja.com, SEMARANG - Dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) lalu membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) tersandung kasus hukum. Dia sudah dijadikan tersangka karena mengundang kerumuman di tengah pandemi Covid-19.
Wasmad terancam hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU No.6 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Epidemiolog: Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas Garda Terdepan Atasi Pandemi
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya, 3 saksi ahli dari hukum pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri," terangnya.
Dia menambahkan, beberapa barang bukti sudah disita yaitu surat keterangan, serta surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek.
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah
“Awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek," tuturnya.
Tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Sehingga penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan.
"Oleh sebab itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP. Yang bersangkutan dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian," kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kelangkaan daging sapi di Salatiga berdampak pada pedagang bakso, sate, dan rumah makan. Sejumlah usaha terancam mengurangi produksi hingga tutup sementara.
Uruguay wajib menang lawan Spanyol di Grup H Piala Dunia 2026. La Roja hanya butuh imbang untuk lolos sebagai juara grup.
Xiaomi 18 Pro bocor bawa kamera 200MP, baterai 7.000 mAh, dan chipset terbaru Snapdragon Gen 6.
Banpol Gunungkidul 2026 cair Rp1,1 miliar untuk 8 partai. PDIP jadi penerima terbesar berdasarkan suara Pemilu 2024.
Gejala kanker sering disangka ringan. Kenali tanda seperti batuk lama, berat badan turun, hingga kelelahan ekstrem sejak dini.
Sleman bangun 14 sumur bor untuk antisipasi kemarau panjang 2026 dan cegah gagal panen akibat krisis air.