Advertisement

Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 20:17 WIB
Sunartono
Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji Gus Alex memilih irit bicara usai diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memilih tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Ia meminta awak media langsung mengonfirmasi hasil pemeriksaan kepada pihak penyidik.

Sikap tersebut ditunjukkan Gus Alex usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah dijalaninya sesuai ketentuan.

Advertisement

“Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua [pemeriksaan],” ujar Gus Alex singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata Budi.

Berdasarkan catatan resmi KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar tujuh jam, dan berakhir pada pukul 17.23 WIB.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain penanganan oleh KPK, polemik penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan.

Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler, sehingga pembagian kuota tambahan menjadi salah satu titik krusial dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini ditangani KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawa Celurit Seusai Cekcok Laka Lantas, Dua Pemuda Ditangkap

Bawa Celurit Seusai Cekcok Laka Lantas, Dua Pemuda Ditangkap

Jogja
| Senin, 26 Januari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement