Advertisement
Terbukti Langgar Etik karena Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Hanya Diberi Sanksi Ringan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Firli hanya mendapat teguran tertulis.
Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Firli dijatuhi teguran tertulis dua. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas No.2/2020 sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan.
Advertisement
BACA JUGA: 8 Saksi Diperiksa Terkait Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam kurun waktu enam bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).
Dalam menjatuhkan putusa, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Firli sebagai Ketua KPK seharusnya juga menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.
BACA JUGA: Aksi Hitamkan Solo, Ini yang Bikin Remaja Gabung Perguruan Silat
Di sisi lain, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. "Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Sidang pelanggaran etik Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama, dugaan ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi, yakni melakukan ziarah. Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas No.2/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Istana Bantah Presiden Prabowo Hindari Pertemuan dengan Jokowi: Karena Kesibukan
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Advertisement