Advertisement
Terbukti Langgar Etik karena Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Hanya Diberi Sanksi Ringan
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Firli hanya mendapat teguran tertulis.
Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Firli dijatuhi teguran tertulis dua. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas No.2/2020 sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan.
Advertisement
BACA JUGA: 8 Saksi Diperiksa Terkait Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam kurun waktu enam bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).
Dalam menjatuhkan putusa, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Firli sebagai Ketua KPK seharusnya juga menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.
BACA JUGA: Aksi Hitamkan Solo, Ini yang Bikin Remaja Gabung Perguruan Silat
Di sisi lain, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. "Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Sidang pelanggaran etik Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama, dugaan ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi, yakni melakukan ziarah. Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas No.2/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Perempuan Tabrak Jambret di Umbulharjo Jogja, Ini Fakta Barunya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Kasus Hipertensi Gunungkidul Naik, DPRD Desak Pemkab Fokus Penanganan
- Ini Struktur Baru Dewan Gubernur Bank Indonesia
- 2.666 PBI Nonaktif Jogja Ajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan
- MAN 2 Yogyakarta Siap Dikukuhkan WBK KemenPANRB
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur
Advertisement
Advertisement



