Advertisement
KPU Larang Konser saat Kampanye Pilkada 2020
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. - KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (23/9/2020) menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Advertisement
BACA JUGA : PILKADA: KPU DIY Ingatkan Jangan Kampanye
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham.
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
BACA JUGA : Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Peserta Pilkada
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
BACA JUGA : Pilkada Bantul: Suharsono Diterpa Kampanye Hitam
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Korupsi Bea Cukai: Kotak Simpanan Terbongkar, Uang dan Emas Disita KPK
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
Advertisement
Advertisement









