Advertisement

Ini Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terkait Istilah King Maker

Setyo Aji Harjanto
Senin, 21 September 2020 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Ini Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terkait Istilah King Maker Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Antara/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Isi percakapan yang menyebutkan istilah 'King Maker' dalam perkara Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dibongkar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan sosok 'King Maker' adalah pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.

Advertisement

Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra

Dia menyebutkan bahwa salinan seluruh dokumen 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MAKI telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Jumat (18/9/2020).

Bahan-bahan tersebut, ucap Boyamin seharusnya, dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada pekan ini.

Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki

Berikut ini bukti potongan percakapan antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking yang dilampirkan Boyamin:

Pinangki : "Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12"

Anita Kolopaking : "Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"

Pinangki : "Bukan itu juga bu"

Pinangki : "Karena King Maker belum clear juga"

Boyamin juga terus meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'King Maker'. Pasalnya praktik ini terstruktur, sistemik dan masif dalam perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra.

Dia mengatakan bila tidak ada tindakan lebih lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan.

"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan. Praperadilan yang akan Kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan Hakim," ujar Boyamin, Senin (21/9/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Soegiarto Tjandra.

"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi beberapa waktu lalu.

Terlebih, kata Nawawi, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung

"InsyaAllah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ungkap Nawawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement