Advertisement
ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga tidak bermain sendiri dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas dan transparan kasus ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengapresiasi Polri yang membongkar kasus surat jalan Djoko Tjandra secara tegas. Dia berharap Kejagung melakukan langkah serupa.
Advertisement
BACA JUGA : Jaksa Pinangki Ditangkap, Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar
Menurut Kurnia, ada beberapa hal yang mesti diusut tuntas dalam kasus Djoko Tjandra ini. Pertama, penegak hukum harus mendalami orang yang membocorkan putusan PK atas nama Djoko Tjandra pada 2009 silam.
"Sebab, diduga keras pelarian Djoko Tjandra diakibatkan dari bocornya putusan tersebut. Jika ditemukan, penegak hukum dapat mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," ujarnya, Sabtu (15/8/2020).
Kurnia juga menyorot penetapan jaksa Pinangki sebagai tersangka. ICW mencurigai Pinangki tidak bermain sendiri. Perlu ditelusuri siapa yang memberi suap.
BACA JUGA : Kisah Lengkap Pelarian 11 Tahun Djoko Tjandra
Dalam pandangannya, tidak mungkin dalam sebuah perbuatan koruptif hanya dilakukan oleh satu orang. Dugaan dana yang diterima Pinangki patut dicurigai tidak hanya dinikmati dirinya semata.
Selain itu perlu ditelusuri pula kemungkinan relasi Pinangki dengan oknum penegak hukum lain mengenai pengurusan PK di Mahkamah Agung. Bukan tidak mungkin ada relasi yang membantu sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra.
"Ketiga, kejaksaan juga harus mengusut apakah ada oknum petinggi kejaksaan yang selama ini bekerja sama dengan Pinangki dan sebenarnya mengetahui sepak terjang dari yang bersangkutan, namun tidak melakukan tindakan apapun," tuturnya.
Dia juga mendesak Kejagung memastikan penanganan perkara di internal kejaksaan dilakukan secara profesional, independen, dan objektif. Untuk itu, kata dia, Kejagung penting untuk terus-menerus memberitahukan kepada publik terkait perkembangan penyidikan Jaksa Pinangki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement