Dunia Dosen Gelar RPS OBE Masterclass, Tingkatkan Kualitas Pembelajar
Dunia Dosen menghadirkan RPS OBE Masterclass untuk membantu dosen menyusun RPS berbasis Outcome-Based Education secara terukur dan siap akreditasi.
Kantor KPU Pusat - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat dinilai belum bisa diputuskan secara cepat. Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan menilai gagasan tersebut memerlukan kajian mendalam dari berbagai sisi sebelum benar-benar diwujudkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Eric, gagasan yang sebelumnya disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie itu harus dibahas secara komprehensif, baik secara akademis, ilmiah, maupun berdasarkan pengalaman praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Ia menjelaskan, posisi KPU saat ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
Karena itu, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, langkah tersebut tidak bisa dilakukan tanpa perubahan konstitusi. Eric menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses amandemen UUD 1945.
Di sisi lain, Eric menilai kondisi politik dan ekonomi nasional saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Dalam situasi tersebut, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas utama para elite politik.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktik global terdapat beberapa model penyelenggara pemilu yang digunakan berbagai negara. Model tersebut antara lain model independen, model pemerintah, dan model campuran, sementara Indonesia selama ini menerapkan model lembaga independen.
Selain persoalan konstitusi, Eric menilai pembenahan mekanisme rekrutmen anggota KPU juga penting untuk memastikan penyelenggara pemilu memiliki integritas tinggi dan benar-benar independen.
Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ia pegang, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan. Aduan tersebut melibatkan berbagai penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, serta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Eric, angka tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, peningkatan akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan.
Eric menambahkan, di sejumlah negara maju penyelenggara pemilu tidak hanya diposisikan sebagai lembaga administratif semata, tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia meyakini penguatan kelembagaan KPU tetap penting agar lembaga tersebut semakin kuat dan mampu menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dunia Dosen menghadirkan RPS OBE Masterclass untuk membantu dosen menyusun RPS berbasis Outcome-Based Education secara terukur dan siap akreditasi.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.