Advertisement

Anwar Usman Pamit di Sidang MK Setelah 15 Tahun Mengabdi

Newswire
Senin, 16 Maret 2026 - 19:57 WIB
Jumali
Anwar Usman Pamit di Sidang MK Setelah 15 Tahun Mengabdi Mantan Ketua MK Anwar Usman. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan perpisahan saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta, Senin. Momen tersebut menjadi salah satu sidang terakhir yang diikutinya setelah hampir 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi.

Dalam sidang pengujian undang-undang yang memutus 15 perkara sekaligus, Anwar mendapat giliran terakhir untuk membacakan putusan. Sebelum memulai, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus berpamitan kepada publik dan para pihak yang mengikuti persidangan.

Advertisement

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar dalam persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat sikap atau keputusan yang menimbulkan ketidaknyamanan.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Setelah menyampaikan pesan perpisahan, Anwar melanjutkan tugasnya dengan membacakan putusan perkara terakhir yang menjadi bagiannya.

“Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan,” katanya.

Perkara yang dibacakan Anwar adalah Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Sidang tersebut merupakan bagian dari agenda pembacaan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus oleh majelis hakim konstitusi secara bergiliran.

Anwar Usman sendiri dikenal sebagai ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perjalanan kariernya di Mahkamah Konstitusi, ia pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 serta Wakil Ketua MK ke-6.

Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2023 ketika Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Meski demikian, pada Juli 2024 MKMK juga memutuskan bahwa Anwar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik lain yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto terkait dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan dalam pedoman etik Sapta Karsa Hutama.

Selain kontroversi tersebut, laporan MKMK juga sempat menyoroti tingkat kehadiran Anwar dalam persidangan.

Dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK yang dirilis pada 31 Desember 2025, lembaga tersebut memaparkan hasil pemantauan terhadap kehadiran para hakim konstitusi dalam sidang dan rapat pemusyawaratan hakim.

Berdasarkan pemantauan tersebut, Anwar tercatat paling sering tidak hadir dalam persidangan, yakni sebanyak 81 kali pada sidang pleno dan 32 kali pada sidang panel sepanjang periode pemantauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako

Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako

Bantul
| Senin, 16 Maret 2026, 21:37 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement