Wabah Ebola di Kongo Memburuk, Kasus Suspek Tembus 900 Orang
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Jaksa Pinangki (kanan) saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. - istimewa/dok
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu, (26/8/2020).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan bahwa Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi pada Rabu. "Pemeriksaan lanjutan yang kemarin," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu.
Menurut Febrie, Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mendalami pertemuan antara keduanya. "Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," ujarnya.
BACA JUGA : Jaksa Pinangki Ditangkap, Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar
lSebelumnya Jampidsus Ali Mukartono mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra pada Selasa (25/8) tidak dilakukan secara mendadak. Djoko sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa tapi yang bersangkutan sakit sehingga ditunda dan baru hadir pada Selasa (25/8).
Menurut Ali, dokter menyampaikan bahwa Djoko masih bisa menjalani pemeriksaan meskipun kondisinya kurang sehat. Maka itulah, kata dia, Djoko datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (25/8) sore.
"Badannya tidak enak [sakit], kami minta \' ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore, sedianya kan pagi," ujarnya.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.
BACA JUGA : ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Pertamina resmi mengubah harga BBM non-subsidi mulai 1 Juni 2026. Pertamax Turbo naik menjadi Rp20.750 per liter, sementara Dexlite dan Pertamina Dex turun lebi
Liverpool resmi memecat Arne Slot usai finis kelima di Liga Inggris 2025/2026. Situasi ini membuka peluang Juventus untuk kembali memburu kiper utama Alisson Be
Nvidia dikabarkan segera meluncurkan PC Windows pertama dengan prosesor buatan sendiri. Langkah ini menjadi tantangan serius bagi Intel dan AMD sekaligus membuk
FIFA menghadapi ancaman gugatan hukum jelang Piala Dunia 2026 terkait rencana pelarangan bendera Iran era pra-revolusi. Polemik ini menambah persoalan Timnas Ir
Sate gosong ternyata dapat meningkatkan risiko kesehatan jika dikonsumsi berlebihan. Simak 11 bahaya sate gosong, mulai dari risiko kanker hingga gangguan pence