Advertisement
Jakarta Terapkan PSBB, Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Harus Perhatikan 5 Hal Ini
Petugas memeriksa Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020).Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88/2020. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II telah melakukan protokol kesehatan ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma untuk mendukung PSBB.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan protokol tersebut dijalankan sesuai regulasi yang ada. Calon penumpang diimbau mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan.
Advertisement
Baca juga: Covid-19 di Sleman Nyaris Tembus 700 Kasus! Ini Data Terbaru Tiap Kecamatan
"Bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, ada lima hal yang harus diperhatikan," kata Awaluddin dalam siaran pers, Senin (14/9/2020).
Dia menuturkan, pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Kedua, lanjutnya, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: 15 Orang Tak Tertolong, Kasus Positif Covid-19 DIY Meninggal Dunia Paling Banyak di Kota Jogja
Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
Keempat, kata Awaluddin, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner; pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check-in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat; dan pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Warga Jogja Keluhkan PBI BPJS Kesehatan Nonaktif Mendadak
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pendakian Bukit Mongkrang Lawu Masih Ditutup
- OAOT 2026 Djarum Foundation Tanam 60.321 Bibit di Lereng Muria
- Wings Air Buka Lagi Rute YIA-Bandung Setiap Hari
- Tol dan Jalan Nasional Disiapkan Jadi Runway Darurat
- Kolaborasi dengan Hotel, Maxride Perkuat Transportasi Wisata Jogja
- Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Buka Suara
- Nasib 13 Penumpang Smart Air Seusai Insiden Karowai Belum Jelas
Advertisement
Advertisement







