Advertisement
Asyik! Pemerintah Perpanjang Diskon Tagihan Listrik hingga Desember 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kabar gembira untuk masyarakat, yakni memperpanjang program stimulus listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan UMKM hingga Desember 2020.
Sebelumnya, untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah memberi stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R-1 450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R-1 900 VA subsidi diskon 50 persen selama 6 bulan (April—September 2020). Stimulus ini diperpanjang sampai dengan Desember 2020.
Advertisement
Baca juga: Gaji ke-13 di Bantul Cair Paling Lambat pada Jumat Besok
Kemudian, untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B-1 450 VA dan industri kecil I-1 450 VA berupa diskon tagihan listrik 100 persen selama 6 bulan (Mei—Oktober 2020). Stimulus ini diperpanjang untuk November—Desember 2020.
"Belakangan kemudian karena kami tengarai dampak pandemi terus berlanjut dan saudara-saudara kita belum bisa recover, maka negara hadir kembali memutuskan memperpanjang sampai akhir tahun, Desember 2020," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).
Adapun, total pelanggan yang mendapat stimulus ini sebanyak kurang lebih 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA dan sekitar 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Baca juga: Tentang Bintang Mahaputera Nararya, Penghargaan yang Akan Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Sementara itu, total pelanggan sektor UMKM yang mendapatkan stimulus sebanyak kurang lebih 501.000 pelanggan bisnis 450 VA dan 443 pelanggan 450 VA.
Selain program stimulus tersebut, pemerintah juga telah memberi keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang berjumlah kurang lebih 1,26 juta pelanggan.
Keringanan yang diberi berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement