Viral Produk Halal Berlabel Mengandung Babi, Ini Respons BPJPH
BPJPH menegaskan video produk impor berlabel halal namun mencantumkan kandungan babi merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti.
Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon memberikan keterangan kepada media sebelum menjenguk musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Tanda Kehormatan kepada beberapa warga negara Indonesia (WNI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Pada tahun ini, terdapat nama Fahri Hamzah yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014 - 2019 dan Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI periode 2014 – 2019 yang akan mendapat bintang tanda kehormatan yaitu Bintang Mahaputera Nararya.
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Umumkan 75 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2020
Selain itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan beberapa nama lainnya yang juga akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya antara lain adalah Muhammad Hatta Ali yang merupakan Ketua Mahkamah Agung periode 2012 - 2017 dan terpilih kembali pada 2017 - 2022.
Kemudian, Faruk Mohammad yang merupakan Ketua DPD RI periode 2014 - 2017 dan Suhardi Alius yang merupakan Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mahfud mengatakan bahwa setiap menteri atau pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya. Lantas, penghargaan seperti apakah sebenarnya Bintang Mahaputera Nararya?
Baca juga: Erick Thohir di depan Pengusaha KADIN: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit
Mengutip dari situs Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sesuai dengan UU No.20/2009 dan Peraturan Pemerintah No.35/2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaranugraha.
Untuk Tanda Kehormatan Bintang ini terbagi dalam 14 jenis. Adapun, Tanda Kehormatan yang tertinggi ialah Bintang Republik Indonesia dan tertinggi kedua adalah Bintang Mahaputera.
Bintang Mahaputera ini sendiri terbagi dalam lima kelas yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana, sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Sementara itu, syarat umum seseorang bisa mendapatkan Bintang Mahaputera antara lain adalah:
Adapun, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera adalah:
Untuk tata cara pemakaiannya adalah dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Selain itu, Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Enam pelabuhan di NTT terdampak gempa, termasuk Labuan Bajo. Kemenhub melakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan fasilitas.
Sebanyak 61 mahasiswa KKN UMY di NTT aman setelah gempa M7,7. Mereka dievakuasi ke perbukitan menyusul peringatan tsunami.
Kolaborasi akademisi lintas kampus mendorong kebencanaan inklusif, penguatan disabilitas, dan ekonomi warga di kawasan Merapi.
Bareskrim membongkar dugaan penyelundupan emas ilegal oleh dua WN India di Sunter. Polisi menemukan 2,5 kg emas dan residu 18 kg.
Taiwan membidik wisatawan Indonesia dengan wisata ramah Muslim, kuliner, budaya, hingga destinasi lokal untuk libur akhir tahun dan Tahun Baru.