Diskon Tiket Kapal Pelni 30 Persen Dimanfaatkan 660.654 Penumpang
Pelni mencatat 660.654 penumpang memanfaatkan diskon tiket kapal 30 persen. Kuota telah terserap 96 persen hingga 21 Juli 2026.
Kantor BPJS Kesehatan. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Baca juga: Syarat Pekerja Penerima Bantuan Rp600.000 Diperketat, Ini Ketentuannya
Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.
"Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Baca juga: Pemerintah Intervensi Pernikahan Keluarga Miskin, Ini Penjelasan Menteri Muhadjir
Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pelni mencatat 660.654 penumpang memanfaatkan diskon tiket kapal 30 persen. Kuota telah terserap 96 persen hingga 21 Juli 2026.
Timnas putri Indonesia juara AFF Women's Cup 2026 usai menang 5-0 atas Laos. Garuda Pertiwi mempertahankan gelar dan lolos ke ASEAN Women's Championship 2027.
Inter Miami resmi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer. Gelandang Brasil itu bergabung bersama Lionel Messi, Luis Suarez, dan Rodrigo De Paul.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 23 Juli 2026 beroperasi di Q Homemart Ring Road Timur. Simak lokasi, syarat, jam layanan, dan ketentuannya.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 23 Juli 2026 lengkap untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja menuju YIA dan sebaliknya.
Penanganan stunting (tengkes) di DIY tidak hanya bertumpu pada peran keluarga, tetapi juga memerlukan dorongan masif dari ekosistem komunitas.