Changan Nevo Q05 Mulai Diserahkan ke Konsumen, Ini Harga dan Fiturnya
Changan mulai menyerahkan Nevo Q05 kepada konsumen Indonesia. SUV listrik ini mencatat lebih dari 1.000 SPK dan dibanderol mulai Rp349 juta.
Kantor BPJS Kesehatan. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Baca juga: Syarat Pekerja Penerima Bantuan Rp600.000 Diperketat, Ini Ketentuannya
Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.
"Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Baca juga: Pemerintah Intervensi Pernikahan Keluarga Miskin, Ini Penjelasan Menteri Muhadjir
Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Changan mulai menyerahkan Nevo Q05 kepada konsumen Indonesia. SUV listrik ini mencatat lebih dari 1.000 SPK dan dibanderol mulai Rp349 juta.
Anggaran MBG terserap Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN masih memiliki sekitar Rp79 triliun untuk penyaluran hingga akhir tahun.
Veda Ega Pratama melesat dari P19 ke P4 di Moto3 Austria 2026 sebelum terkena double Long Lap Penalty dan finis P13.
NTP nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, naik 1,05% dari Juli. Pemerintah juga menekan biaya pupuk dan menjamin harga gabah.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
MRS 2026 putaran empat menjadi uji coba perangkat elektronik Sirkuit Mandalika sekaligus menjaga grip lintasan menjelang MotoGP Indonesia 2026.