Advertisement
Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Advertisement
Baca juga: Syarat Pekerja Penerima Bantuan Rp600.000 Diperketat, Ini Ketentuannya
Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.
"Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Baca juga: Pemerintah Intervensi Pernikahan Keluarga Miskin, Ini Penjelasan Menteri Muhadjir
Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Cadangan Air Habis, Teheran Siaga Evakuasi
- Wakil Wali Kota Jogja Apresiasi Penghargaan untuk Tokoh Penyiaran DIY
- Lost in Jogja Ajak Mahasiswa Perantauan Belajar Nilai-Nilai dari Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Cek, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY
- Hasil Brasil Vs Indonesia U17, Skor 4-0, Garuda Muda Kalah Telak
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
Advertisement
Advertisement



