Petugas Sensus Ekonomi 2026 Keluhkan Honor, BPS Semarang Buka Suara
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Foto Ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah tengah menyiapkan bantuan senilai Rp600.000 untuk pekerja formal.
Pemerintah menaikkan jumlah anggaran pada program subsidi gaji tenaga kerja dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.
Sebanyak 15,7 juta tenaga kerja di bawah gaji Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tenaga kerja yang mendapat subisidi tersebut harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan pertama yaitu WNI, dibuktikan dengan NIK, kedua terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan," ujar Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020
Kemudian persyaratan ketiga yaitu membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, keempat memiliki rekening aktif.
Kelima, tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja, dan keenam penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
Syarat kelima dan keenam dan keenam diketahui adalah syarat tambahan dalam program subsidi intuk tenaga kerja.
Sebelumnya kriteria penerima subsidi yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.
"Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank aktif, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja dan peserta membayar iuran sampai Juni 2020," ucap dia.
Politisi PKB itu menuturkan nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur.
Adapun penyaluran subsidi dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya 1 kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Penanganan stunting (tengkes) tidak hanya bertumpu pada intervensi gizi dan perbaikan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan gerakan bersama berbasis keluarga
Menlu Filipina Maria Theresa Lazaro melayangkan protes kepada Menlu China Wang Yi terkait insiden di Ayungin Shoal yang memperkeruh sengketa Laut China Selatan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Meningkatnya kasus kenakalan remaja di Kabupaten Bantul mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul terus memperkuat langkah pencegahan
Pemda DIY mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya video AI yang mencatut Sri Sultan Hamengku Buwono X dan diduga bermuatan penipuan.