Advertisement
Gilang Bungkus Jarik Dijerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Polisi menjerat Gilang, pelaku fetish bungkus kain jarik, dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir mengatakan Gilang juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar Isir, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Kendati demikian, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Gilang ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).
Kasusnya pertama kali diungkap melalui cuitan di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya. Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.
Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.
"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir.
Kepada polisi, Gilang mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.
Penyidik, kata Isir, masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya. Adapun, sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari pihak korban antara. Sementara itu, dari Gilang polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Menag Dampingi Prabowo Bertolak ke Jeddah untuk Bahas Kampung Haji Indonesia
- Anak Harimau Sumatra Mati karena Malnutrisi dan Dehidrasi di Taman Margasatwa
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
Advertisement
Advertisement