Advertisement
Gilang Bungkus Jarik Dijerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Polisi menjerat Gilang, pelaku fetish bungkus kain jarik, dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir mengatakan Gilang juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar Isir, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Kendati demikian, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Gilang ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).
Kasusnya pertama kali diungkap melalui cuitan di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya. Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.
Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.
"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir.
Kepada polisi, Gilang mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.
Penyidik, kata Isir, masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya. Adapun, sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari pihak korban antara. Sementara itu, dari Gilang polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement