Advertisement

Gilang Bungkus Jarik Dijerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Newswire
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Gilang Bungkus Jarik Dijerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir (kanan), di sela konferensi pers kasus 'fetish' kain yang dilakukan pelaku berinisial G (dua kanan) di Markas Polrestabes Surabaya, Surabaya, Sabtu (08/08/2020). - Antara/Didik Suhartono

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Polisi menjerat Gilang, pelaku fetish bungkus kain jarik, dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir mengatakan Gilang juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar Isir, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Kendati demikian, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Gilang ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).

Kasusnya pertama kali diungkap melalui cuitan di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya. Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.

Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir.

Kepada polisi, Gilang mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.

Penyidik, kata Isir, masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya. Adapun, sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari pihak korban antara. Sementara itu, dari Gilang polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement