Advertisement

Ditemukan Banyak Masalah, KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Total

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 12 Juli 2020 - 15:37 WIB
Sunartono
Ditemukan Banyak Masalah, KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Total Ilustrasi-Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). - ANTARA/Moch Asim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi lembaga antirasuah sebelum kembali dijalankan.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian, KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki.

Advertisement

BACA JUGA : Kajian KPK soal Kartu Prakerja Harus Jadi Perhatian

Perbaikan perlu dilakukan sebelum melanjutkan program yaitu, proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi, Minggu (12/7/2020)

Ipi mengatakan secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun, kata Ipi saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru.

"KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," kata Ipi.

Ipi mengatakan sebelumnya KPK merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.

Lembaga antirasuah, lanjut Ipi, juga merekomendasikan pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana.

BACA JUGA : Ini Rekomendasi KPK untuk Pemerintah Terkait Polemik Kartu

Ipi mengatakan rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam 4 aspek tata laksana program.

Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dengan peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.

Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.

Ketiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI, tentang kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital ini, apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.

Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.

Keempat, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Kelima, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

Keenam, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement