Advertisement

Sindiran Pedas Susi Pudjiastusi ke Pemerintah yang Ingin Ekspor Benih Lobster

Newswire
Rabu, 01 Juli 2020 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Sindiran Pedas Susi Pudjiastusi ke Pemerintah yang Ingin Ekspor Benih Lobster Susi Pudjiastuti - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Susi Pudjiastuti memberi sindiran pedas ke pemerintah terkait ekspor benih lobster.

Mantan menteri kelautan dan perikanan Kabinet Kerja 2014 - 2019, Susi Pudjiastuti menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap sejumlah rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Advertisement

Rencana tersebut tak lain yakni berkaitan dengan realisasi Kementerian KKP untuk mengekspor benih lobster.

Hal ini merupakan sekian kalinya menteri yang dikenal nyentrik tersebut menyuarakan protesnya. Tak hanya itu, pada cuitannya melalui akun Twitter, Susi turut mengunggah daftar 26 perusahaan yang telah mendapatkan izin tangkap bibit lobster.

Dalam cuitannya pada Rabu (1/7/2020) pagi tersebut, Susi menuliskan meski ia bukan siapa-siapa. Secara keras ia menolak kapal asing yang ditangkap untuk kembali diizinkan kembali menangkap ikan, menolak penggunaan cantrang dan penangkapan bibit lobster.

Sebelumnya, Susi mencuitkan unggahan gambar yang menunjukkan daftar eksportir bibit lobster yang menurutnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan.

"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!" cuit @susipudjiastuti.

Susi juga mempertanyakan alasan dibalik pemberian hak khusus kepada 26 perusahaan tersebut. Ia juga meminta agar Ditjen Perikanan Tangkap agar menjelaskan hal tersebut kepada publik secara gamblang.

"Dan Eskpor kepada 26 Perusahaan diatas. Luarbiasa !!!!!!! Apa justifikasi yg memberi mereka Hak2 privilege tadi ??? Siapa mereka ??? Apa ???? Apa ???? Apa ???? DJPT bisa jelaskan ke Public dengan gamblang ????" tulis Susi.

Sebelumnya, saat menjabat sebagai menteri KKP, Susi pernah menerbitkan kebijakan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement