Advertisement

Jokowi Soroti Keterlambatan Insentif Tenaga Medis, Kemenkes Ungkap Alasannya

MG Noviarizal Fernandez
Senin, 29 Juni 2020 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jokowi Soroti Keterlambatan Insentif Tenaga Medis, Kemenkes Ungkap Alasannya Tenaga medis bersiap untuk mengevakuasi seorang pasien yang tiba dengan ambulans di rumah sakit di Brescia, Italia, Jumat (13/3/2020). Penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Italia cukup signifikan dengan pertumbuhan jumlah kematian pasien yang mencapai 14 persen. Bloomberg - Francesca Volpi

Advertisement

Harianjogja.comJAKARTA- Pencairan dana insentif bagi tenaga medis mengalami keterlambatan. Pihak Kementerian Kesehatan akhirnya mengklarifikasi hal itu.

Saat Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), yang digelar di Istana Negara, Jokowi menyoroti anggaran Kementerian Kesehatan. Di tengah pandemi Covid-19, anggaran Kemenkes Rp75 triliun, namun baru keluar 1,53%. Jokowi memerintahkan agar tunjangan bagi para tenaga kesehatan segera dicairkan.

Advertisement

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir menuturkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun.

Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Adapun sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

Menurut dia, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

Hal itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kemenkes.

“Alurnya terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu untuk  proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran oleh Kementerian Keuangan,” katanya, Senin (29/6/2020).

Karena itu, guna memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020.

Dengan demikian, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, laboratorium dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan,” lanjutnya.

Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis.

 “Jumlah ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target. Sementara, untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Enam Bulan, Omzet Produksi Pengolahan Ikan di Kulonprogo Capai Rp3,4 Miliar

Kulonprogo
| Sabtu, 02 Desember 2023, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement