Advertisement
Jokowi Soroti Keterlambatan Insentif Tenaga Medis, Kemenkes Ungkap Alasannya
Tenaga medis bersiap untuk mengevakuasi seorang pasien yang tiba dengan ambulans di rumah sakit di Brescia, Italia, Jumat (13/3/2020). Penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Italia cukup signifikan dengan pertumbuhan jumlah kematian pasien yang mencapai 14 persen. Bloomberg - Francesca Volpi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pencairan dana insentif bagi tenaga medis mengalami keterlambatan. Pihak Kementerian Kesehatan akhirnya mengklarifikasi hal itu.
Saat Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), yang digelar di Istana Negara, Jokowi menyoroti anggaran Kementerian Kesehatan. Di tengah pandemi Covid-19, anggaran Kemenkes Rp75 triliun, namun baru keluar 1,53%. Jokowi memerintahkan agar tunjangan bagi para tenaga kesehatan segera dicairkan.
Advertisement
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir menuturkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun.
Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).
Adapun sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.
Menurut dia, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.
Hal itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kemenkes.
“Alurnya terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran oleh Kementerian Keuangan,” katanya, Senin (29/6/2020).
Karena itu, guna memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020.
Dengan demikian, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, laboratorium dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan,” lanjutnya.
Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis.
“Jumlah ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target. Sementara, untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Terima DAK Rp3 Miliar untuk Operasional Program KB
- Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Cipali di Cirebon 17 Maret 2026
- Lonjakan Pemudik KA di Solo Tembus 11.973 Orang
- Berkat 12 Kali Operasi Pasar Murah, Harga Pangan di Kulonprogo Stabil
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- Razia Miras Bantul Jelang Lebaran, Polisi Sita Ratusan Botol
- Viral Rawat Orang Tua, Fendi Gunungkidul Dijamin Sekolah Lagi
Advertisement
Advertisement








