Advertisement
Teror Diskusi UGM, Akademisi: Kebebasan Akademik Masih Jadi Soal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Praktik teror terhadap narasumber dan moderator kegiatan diskusi di UGM dikecam banyak kalangan.
Para akademisi memprotes dugaan intimidasi terhadap para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Advertisement
Protes tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (Sepaham), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Kika), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).
Zainal Arifin Mochtar, salah seorang narahubung menjelaskan bahwa kebebasan akademik bersifat fundamental untuk mengembangkan otonomi institusi akademik. Kebebasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia.
"Namun, tekanan terhadap kebebasan akademik masih menyisakan persoalan yang rumit. Kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mengemukakan pemikirannya masih saja mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 29 Mei 2020," jelasnya, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, dalam peristiwa ini, panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa FH UGM mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal untuk mengubah judul kegiatannya yang pada awalnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Intimidasi itu juga berujung pada pembatalan kegiatan.
Oleh karena itu, jelas Zainal, APHTN-HAN, AFHI, Sepaham, Kika dan ADPHI menyatakan sikap mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika.
Mereka juga menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya, prinsip akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Di samping itu, tegasnya, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh," tuturnya.
Zainal mengatakan, pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia. Selain itu, pernyataan itu juga merupakan seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement