Advertisement

Teror Diskusi UGM, Akademisi: Kebebasan Akademik Masih Jadi Soal

MG Noviarizal Fernandez
Minggu, 31 Mei 2020 - 00:37 WIB
Bhekti Suryani
Teror Diskusi UGM, Akademisi: Kebebasan Akademik Masih Jadi Soal Dokumentasi - Zainal Arifin Mochtar (tengah) memberikan keterangan sebagai perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4). - Antara/Hafidz Mubarak A.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Praktik teror terhadap narasumber dan moderator kegiatan diskusi di UGM dikecam banyak kalangan. 

Para akademisi memprotes dugaan intimidasi terhadap para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Advertisement

Protes tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (Sepaham), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Kika), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).

Zainal Arifin Mochtar, salah seorang narahubung menjelaskan bahwa kebebasan akademik bersifat fundamental untuk mengembangkan otonomi institusi akademik. Kebebasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia.

"Namun, tekanan terhadap kebebasan akademik masih menyisakan persoalan yang rumit. Kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mengemukakan pemikirannya masih saja mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 29 Mei 2020," jelasnya, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, dalam peristiwa ini, panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa FH UGM mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal untuk mengubah judul kegiatannya yang pada awalnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Intimidasi itu juga berujung pada pembatalan kegiatan.

Oleh karena itu, jelas Zainal, APHTN-HAN, AFHI, Sepaham, Kika dan ADPHI menyatakan sikap mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika.

Mereka juga menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya, prinsip akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Di samping itu, tegasnya, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh," tuturnya.

Zainal mengatakan, pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia. Selain itu, pernyataan itu juga merupakan seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2024, Dispar Bantul Tambah Petugas TPR

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement