Ini Hal-Hal yang Perlu Anda Tahu saat Beli Tiket Pesawat
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
Dokumentasi - Zainal Arifin Mochtar (tengah) memberikan keterangan sebagai perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Harianjogja.com, JAKARTA -Praktik teror terhadap narasumber dan moderator kegiatan diskusi di UGM dikecam banyak kalangan.
Para akademisi memprotes dugaan intimidasi terhadap para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Protes tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (Sepaham), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Kika), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).
Zainal Arifin Mochtar, salah seorang narahubung menjelaskan bahwa kebebasan akademik bersifat fundamental untuk mengembangkan otonomi institusi akademik. Kebebasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia.
"Namun, tekanan terhadap kebebasan akademik masih menyisakan persoalan yang rumit. Kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mengemukakan pemikirannya masih saja mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 29 Mei 2020," jelasnya, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, dalam peristiwa ini, panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa FH UGM mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal untuk mengubah judul kegiatannya yang pada awalnya bertajuk \'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan\'. Intimidasi itu juga berujung pada pembatalan kegiatan.
Oleh karena itu, jelas Zainal, APHTN-HAN, AFHI, Sepaham, Kika dan ADPHI menyatakan sikap mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika.
Mereka juga menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya, prinsip akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Di samping itu, tegasnya, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh," tuturnya.
Zainal mengatakan, pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia. Selain itu, pernyataan itu juga merupakan seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
Muhammadiyah Games 2026 resmi dibuka di UAD, jadi ajang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga lintas jenjang pendidikan.
PPIH Arab Saudi siapkan skema murur haji 2026 agar lansia tak turun di Muzdalifah demi kelancaran Armuzna.
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.