Advertisement
Vape Disebut Pintu Masuk Narkoba, Ini Penjelasan BNN
Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggunaan rokok elektrik atau vape kini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menjadi media baru konsumsi narkoba yang sulit terdeteksi. Hal ini ditegaskan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang menemukan fakta penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026), setelah adanya temuan penggunaan vape untuk zat psikoaktif baru di masyarakat.
Advertisement
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan temuan BNN, Suyudi menegaskan narasi bahwa vape dapat menjadi alat bantu berhenti merokok masih belum terbukti secara ilmiah. Ia menilai justru sebaliknya, vape berpotensi menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA
"Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.
Ia menjelaskan penggunaan vape sulit diketahui kandungannya secara langsung karena aroma yang dihasilkan menyerupai rokok elektrik biasa, sehingga berpotensi digunakan di berbagai tempat tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," katanya.
Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana yang dinilai efektif untuk menyamarkan penggunaan zat adiktif dibandingkan alat konvensional seperti bong, karena bentuknya lebih modern dan mudah dibawa.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucapnya.
BNN juga menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang disalahgunakan, seperti sabu cair, etomidate, serta narkoba jenis baru lainnya yang termasuk kategori zat adiktif berisiko tinggi.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.
Suyudi menambahkan, dari perspektif kimia, cairan atau e-liquid vape merupakan campuran berbagai zat seperti nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa kimia seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang memiliki risiko kesehatan tinggi jika disalahgunakan. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak hanya menjadi isu kesehatan, tetapi juga potensi jalur baru penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan baru," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
34.143 Warga Sleman Keluar dari BPJS Kesehatan, Pemkab Reaktivasi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tips Feng Shui Tahun Kuda Api 2026 untuk Rumah
- Ramadan 2026, Jam Pelajaran Siswa di Jogja Dipangkas
- DPRD Kota Jogja Ikut Gaungkan Jogja Berhati Nyaman
- TPST Wukirsari Gunungkidul Dibangun 2027, Ini Tahapannya
- Penanganan Tanah Longsor di Ungaran Ditarget Rampung 7 Hari
- Ini Kata Bupati Bantul Soal Kenaikan Harga Bahan Pangan
- Rukyatul Hilal Ramadhan 1447 H Digelar Perdana di IKN
Advertisement
Advertisement





