Advertisement
Jurnalis Tempo Penulis Laporan Bansos Diserang secara Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Percobaan peretasan dialami jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan terkait pembagian bantuan sosial atau bansos.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (26/12/2020), terungkap bahwa upaya peretasan itu teridentifikasi pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB. Saat itu, salah seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.
Advertisement
"Dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta," demikian tertulis pada keterangan resmi tersebut.
Jurnalis tersebut kemudian berturut-turut memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dia kenali. Dia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.
"Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan 'call me' tidak membuahkan hasil."
Selang 10 menit kemudian, atau tepatnya pada pukul 03.36 WIB, sang Jurnalis menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Dia pun lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.
"Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak. Sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum," demikian bunyi keterangan resmi tersebut.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito Madrim, dalam keterangan resmi tersebut, menyatakan setidaknya ada dua ketentuan hukum yang dilanggar dalam peristiwa tersebut. Pertama, sesuai UU Pers No. 40/1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
Sasmito menegaskan bahwa tindakan peretasan itu juga sangat jelas melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital. Menurutnya, hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.
"Karena itu, kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari," jelas dia.
Sasmito pun menyatakan bahwa KKJ meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi.
"Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perhatian, Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 30 Agustus 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kompolnas Kawal Tuntas Kasus Kematian Ojol Dilindas Rantis Brimob
- Ribuan Massa dan Ojol Kepung Kawasan Mako Brimob Kwitang hingga Dini Hari
- Polisi Berseragam Antiteror Masih Jaga Ketat Mako Brimob Kwitang
- Tersangka Korupsi Kredit LPEI Hendarto Gunakan Rp150 M untuk Berjudi
- Polri Bakal Dapat Anggaran dari APBN Senilai Rp145,6 Triliun
- KPK Duga Kerabat Immanuel Ebenezer Pindahkan Mobil dari Rumah Dinas
- Imbas Demo dan Kematian Ojol, Kericuhan Warga Meluas ke Otista Jaktim
Advertisement
Advertisement