Advertisement
Jurnalis Tempo Penulis Laporan Bansos Diserang secara Digital
Ilustrasi - youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Percobaan peretasan dialami jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan terkait pembagian bantuan sosial atau bansos.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (26/12/2020), terungkap bahwa upaya peretasan itu teridentifikasi pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB. Saat itu, salah seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.
Advertisement
"Dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta," demikian tertulis pada keterangan resmi tersebut.
Jurnalis tersebut kemudian berturut-turut memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dia kenali. Dia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.
"Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan 'call me' tidak membuahkan hasil."
Selang 10 menit kemudian, atau tepatnya pada pukul 03.36 WIB, sang Jurnalis menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Dia pun lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.
"Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak. Sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum," demikian bunyi keterangan resmi tersebut.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito Madrim, dalam keterangan resmi tersebut, menyatakan setidaknya ada dua ketentuan hukum yang dilanggar dalam peristiwa tersebut. Pertama, sesuai UU Pers No. 40/1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
Sasmito menegaskan bahwa tindakan peretasan itu juga sangat jelas melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital. Menurutnya, hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.
"Karena itu, kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari," jelas dia.
Sasmito pun menyatakan bahwa KKJ meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi.
"Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Komisi Yudisial Usulkan Badan Terpadu Awasi Hakim
- Faktor Emisi Karbon Lamun Tertinggi di Jawa dan Sumatera
- Bripda Rio Dipecat, Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
- Banjir Kudus, Jumlah Pengungsi Capai 1.822 Jiwa
- Bruno Mars Pecahkan Rekor Jual 2,1 Juta Tiket Sehari
- Harga Cabai Rawit Rp49.850 per Kg, Telur Rp32.100 per Kg
- Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor
Advertisement
Advertisement




