Advertisement
MKD DPR Pastikan Proses Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Aturan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - nz
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menegaskan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses pencalonan maupun uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan seluruh tahapan pemilihan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut mencakup proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI hingga pengesahan di rapat paripurna.
Advertisement
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI oleh Komisi III DPR RI, yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Dek Gam saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, proses uji kelayakan diawali dengan pemberitahuan resmi bahwa Inosentius Samsul, calon sebelumnya, memperoleh penugasan lain. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati secara aklamasi penetapan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR.
BACA JUGA
“Pada 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” kata Dek Gam.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menuturkan putusan MKD ini disampaikan meski tanpa adanya pengaduan. Menurutnya, penyampaian putusan penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses penggantian calon Hakim MK tersebut.
Adang menilai masih terdapat sebagian masyarakat yang belum mengetahui secara lengkap kronologi penetapan Adies Kadir, terutama terkait status Inosentius Samsul yang telah menerima penugasan lain di pemerintahan.
“Setelah ada penugasan tersebut, DPR tentu mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan, hasilnya dibawa ke paripurna, dan disetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jogokariyan hingga Kauman Rawan Macet, Ini Antisipasi Dishub Jogja
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Puasa, Begini Skema Penyaluran MBG di Gunungkidul
- Hujan Deras Picu Longsor di Empat Wilayah Klaten, Ini Datanya
- Saat Pasar Menyusut, Samsung Kuasai Pasar Smartphone Asia Tenggara
- Dua Korban Kapal Tenggelam di Selat Makassar Masih Dicari
- Dampak Hujan, BPBD Catat 32 Titik Longsor, Warga Terpaksa Mengungsi
- Reaktivasi PBI JK Capai 2.000 Orang, Sleman Tanggung Pakai APBD
- Musprov SMSI DIY Angkat Ketua Baru, Dorong Ekosistem Media Siber Sehat
Advertisement
Advertisement






