Advertisement
Respons IMF, Menkeu Fokus Tutup Kebocoran Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat koordinasi pemulihan pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz - pri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan setelah kondisi perekonomian nasional dinilai cukup kuat.
Penegasan itu disampaikan Purbaya merespons simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang memasukkan opsi kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 sebagai salah satu skema pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.
Advertisement
“Usulan IMF itu bagus untuk menaikkan pajak. Tapi seperti yang sudah saya sampaikan, sebelum ekonominya kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak,” ujar Purbaya usai rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan memprioritaskan langkah ekstensifikasi pajak, menutup celah kebocoran penerimaan, serta memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak. Strategi tersebut ditempuh agar penerimaan negara meningkat tanpa menambah beban masyarakat dalam waktu dekat.
BACA JUGA
“Yang saya pastikan adalah mendorong pertumbuhan ekonomi supaya lebih cepat. Dengan begitu basis pajak meningkat dan target defisit 3 persen bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
Dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor krusial agar Indonesia mampu mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Namun, lembaga internasional tersebut mengingatkan bahwa peningkatan belanja investasi harus diimbangi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sejalan dengan ketentuan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, sembari menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.
Sepanjang 2025, defisit fiskal Indonesia tercatat mendekati batas aman, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB. Kendati demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu.
Simulasi kenaikan PPh karyawan dalam laporan tersebut ditegaskan hanya sebagai ilustrasi pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.
Selain soal penerimaan, IMF juga menyoroti pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek akibat adanya kesenjangan efisiensi atau efficiency gap.
Karena itu, IMF menyarankan pemerintah memperkuat manajemen investasi publik, memperketat proses seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja negara lebih tepat sasaran agar manfaat investasi dapat dirasakan secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Heroik Dukuh di Semanu, Meninggal Usai Selamatkan Mahasiswi KKN
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Hujan, BPBD Catat 32 Titik Longsor, Warga Terpaksa Mengungsi
- Reaktivasi PBI JK Capai 2.000 Orang, Sleman Tanggung Pakai APBD
- Musprov SMSI DIY Angkat Ketua Baru, Dorong Ekosistem Media Siber Sehat
- Kemenag DIY Gelar Pengamatan Hilal di Bantul, Ini Hasilnya
- Penyintas Banjir Aceh Tengah Pilih Pulang Jelang Ramadan
- Awal Ramadhan 1447 H Diprediksi 19 Februari 2026
- Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 19 Februari
Advertisement
Advertisement






