Advertisement
Wuhan Larang Konsumsi Hewan Liar Setelah Lockdown Dicabut
Sepasang orang tua beserta bayinya menggunakan pakaian pelindung saat berada di Bandara Internasional Tianhe Wuhan, ibu kota Provinsi Hubei, China, yang menjadi pusat wabah virus corona jenis baru COVID-19 pada Jumat (10/4/2020)./Antara - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah Kota Wuhan secara resmi menerbitkan aturan yang melarang konsumsi hewan liar selama lima tahun. Regulasi itu melarang perburuan hewan liar di seluruh Wuhan, wilayah yang lima kali lebih besar dari London Raya.
Staf organisasi ilmiah dan medis sekarang harus mendapatkan izin berburu khusus untuk melakukan penelitian. Dokumen itu juga menambahkan pembiakan buatan hewan liar habitat darat dan spesies akuatik liar untuk konsumsi manusia yang dilindungi di Tiongkok tidak diperbolehkan.
Advertisement
Organisasi dan individu juga dilarang memproduksi, mengolah, menggunakan atau melakukan operasi komersial dengan satwa liar atau produk terkait yang dilarang berdasarkan undang-undang baru. Masyarakat juga tidak diizinkan membujuk orang lain untuk mengkonsumsi atau melakukan perdagangan ilegal hewan liar.
Ini akan termasuk penerbitan iklan, memasang papan nama yang relevan dan penerbitan resep. Tim ilmiah dan medis juga akan dikenakan inspeksi karantina yang ketat jika mereka ingin menggunakan hewan liar untuk tujuan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan makanan.
BACA JUGA
Dikutip dari Express.co.uk, Kamis (21/5/2020), sebagai bagian dari pencegahan baru, Wuhan akan menghukum mereka yang melanggar aturan melalui penggunaan sistem kredit sosial nasional. Pelanggar akan melihat perilaku mereka dicatat dalam skema pengawasan Tiongkok dan kemudian akan dihukum.
Inspeksi dari otoritas ke pasar, hotel, restoran, platform e-commerce dan bisnis pengolahan makanan juga akan ditingkatkan dalam upaya untuk menindak spesies eksotis yang diperdagangkan. Awal tahun ini, para ahli di Cina mengatakan virus corona yang mematikan kemungkinan telah menular ke manusia dari hewan liar yang dijual sebagai makanan di pasar basah di Wuhan.
Pasar Grosir Makanan Laut Huanan ditutup pada 1 Januari 2020 setelah pandemi virus corona. Ini adalah pasar yang diyakini telah memicu wabah di seluruh dunia, yang telah menewaskan ratusan ribu orang.
Pasar tersebut telah menjual makanan laut dan hewan liar hidup, seperti rubah, buaya, anak anjing serigala, salamander raksasa, ular, tikus, burung merak, landak, koala dan daging buruan. Pada bulan Maret, provinsi China, Wuhan, yang merupakan ibu kotanya, Wuhan, mengeluarkan undang-undang yang sepenuhnya melarang makan hewan liar.
Bulan sebelumnya, pemerintah pusat Tiongkok menghentikan semua perdagangan dan konsumsi satwa liar dengan undang-undang sementara. Tetapi pada saat itu, tidak dijelaskan apakah satwa liar yang dibudidayakan di pertanian akan ditanggung.
Pandemi virus corona sejauh ini telah menewaskan lebih dari 300.000 di lebih dari 200 negara. Hampir lima juta orang mengidap penyakit mematikan itu saat dunia berjuang untuk mengendalikan wabah itu. Di Cina, virus ini memiliki pembunuh yang mendekati 5.000 orang dan menginfeksi hampir 83.000, menurut angka resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Sipil Thailand Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja
- Penyelenggara Tur Messi Ditahan 14 Hari Pasca Kekacauan
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Bersama, Tumbuh Semakin Kuat
- Kenalkan Geopark Klaten, Pemkab Klaten Gelar Run To Geopark
- ROCKET CHICKEN: Bisnis Lokal Tumbuh bersama BPD DIY
- Sutradara Rob Reiner dan Istri Ditemukan Tewas Ditikam
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Highlight Kinerja Bank BPD DIY
Advertisement
Advertisement




