Advertisement
Kominfo Catat 686 Hoaks tentang Covid-19, Ini Jenis Media yang Paling Berbahaya
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Corona yang masih berlangsung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mencatat sebanyak 686 kasus hoaks atau kabar bohong terkait pandemi, hingga Rabu (13/5/2020). Ini berarti masih ada oknum masyarakat sengaja membuat informasi pandemi saat ini menjadi gaduh.
"Ini berarti memang tidak serta merta masyarakat itu hanya mengonsumsi informasi, namun ada oknum yang sengaja membuat informasi berbeda dan membuat gaduh. Ini yang menjadi tantangan informasi publik juga," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Prof Dr Widodo Muktiyo saat diskusi daring terkait "Dua Bulan Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19" di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Bahkan, ia mengatakan dengan mudahnya individu saat ini memproduksi dan mendistribusikan informasi sendiri tanpa harus ada izin, Kementerian Kominfo hanya dapat menerapkan aturan dan sanksi berlaku melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau ada yang menyalahi aturan maka ada sanksi. Sampai hari ini sudah ada 103 yang bermasalah dengan pidana dan hukum," katanya.
Terkait masalah ITE ataupun hoaks, ia menjelaskan terdapat tiga level informasi yang menjadi sumber kegaduhan tersebut. Level pertama ialah internet.
Jika terdapat masalah di level pertama itu, maka kementerian terkait akan mengomunikasikannya dengan pihak Internet Service Provider atau penyelenggara jasa internet.
Kemudian di level kedua ialah media sosial di antaranya instagram, Facebook dan Twitter. Dalam hal ini jika ditemukan masalah atau ada yang melanggar, maka Kementerian Kominfo atau pihak berwenang melakukan tindakan take down atau blokir.
"Yang paling berbahaya ialah level ketiga yakni media yang tertutup sistemnya misal WhatsApp grup," ujar dia.
Ia mengaku ketiga level tersebut menjadi tantangan tersendiri sebab jangan sampai masyarakat mengonsumsi dan membenarkan semua informasi tersebut. Apalagi saat ini isu COVID-19 telah melebar ke ekonomi, sosial, bantuan sosial dan sebagainya.
Menurutnya, hal tersebut tentunya akan memudahkan adanya persepsi yang keliru sehingga merugikan bangsa dan masyarakat bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement








