Advertisement
Begini Penjelasan Kemenhub soal Kapal China Larung Jasad ABK WNI ke Laut
Jasad salah satu abk wni di kapal longxing. - Istimewa/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merespons video viral yang menyebutkan anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China dilempar ke laut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 2 July 2009 ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.
Advertisement
Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Sudiono dalam keterangannya, Kamis (7/6/2020).
Selanjutnya, Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Sudiono.
Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.
Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
- Konsumsi Kopi Berlebihan Dapat Memperparah Kecemasan
- ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade Seni dan Pariwisata Berkelanjutan
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
- BPBD Agam Catat Puluhan Korban Bencana Masih Belum Ditemukan
- Indonesia Pastikan Runner-Up SEA Games 2025, Catat Sejarah Baru
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
Advertisement
Advertisement



