Advertisement
Nekat Mudik, Denda Rp100 Juta dan Kurungan 1 Tahun Menanti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Menhub Umar Aris mengatakan regulasi tersebut mengatur pelarangan mudik sudah dilakukan mulai 24 April 2020. Adapun, permenhub sudah ditandatangani sejak hari ini.
Advertisement
"Setelah 7 Mei akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mengacu ke karantinaan sanksi terberat denda Rp100 juta dan ancaman kurungan hingga 1 tahun," kata Umar, Kamis (23/4/2020).
Dia menuturkan saat ini sanksi yang diberikan hanya berupa persuasif. Namun, tidak akan diberikan pilihan lain kecuali pelangar diminta untuk memutarbalikkan kendaraan ke domisili semula.
Sebelumnya, Kemenhub telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup aturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran corona dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Dia menekankan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement