Advertisement
Ujian Nasional MTs & MA Juga Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama membatalkan ujian nasional (UN) tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sebagai bagian dari upaya untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona penyebab Covid-19.
"UN [ujian nasional] jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tidak lagi menggunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, Umar, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Advertisement
Sebelumnya UN di satuan pendidikan SD hingga SMA tahun ini telah dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusul pandemi Covid-19.
Ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) tingkat MA dan MTs tahun ini juga ditiadakan di satuan pendidikan yang belum menyelenggarakannya.
Sedangkan madrasah yang telah menyelenggarakan UAMBN bisa mencetak sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional melalui aplikasi UAMBN-BK.
Umar mengatakan panitia UAMBN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs di laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020.
"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," katanya.
Penentuan kelulusan siswa tingkat akhir madrasah, ia menjelaskan, dilakukan berpedoman pada Surat Keputusan Dirjen No.247/2020 tentang POS Ujian Madrasah.
Madrasah yang telah menyelenggarakan ujian bisa menggunakan nilai ujian siswa untuk menentukan kelulusan. Bagi madrasah yang belum menyelenggarakan ujian, Umar mengatakan, penentuan kelulusan bisa dilakukan berdasarkan portofolio nilai rapor, capaian prestasi siswa, nilai penugasan, dan hasil ujian daring jika memungkinkan untuk dilakukan.
"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," katanya.
Guna meminimalkan risiko penularan Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement