Advertisement
Ujian Nasional MTs & MA Juga Dibatalkan
Peserta UNBK SMP di SMPN 1 Depok mengerjakan soal UNBK, Senin (23/4 - 2018).Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama membatalkan ujian nasional (UN) tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sebagai bagian dari upaya untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona penyebab Covid-19.
"UN [ujian nasional] jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tidak lagi menggunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, Umar, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Advertisement
Sebelumnya UN di satuan pendidikan SD hingga SMA tahun ini telah dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusul pandemi Covid-19.
Ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) tingkat MA dan MTs tahun ini juga ditiadakan di satuan pendidikan yang belum menyelenggarakannya.
Sedangkan madrasah yang telah menyelenggarakan UAMBN bisa mencetak sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional melalui aplikasi UAMBN-BK.
Umar mengatakan panitia UAMBN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs di laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020.
"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," katanya.
Penentuan kelulusan siswa tingkat akhir madrasah, ia menjelaskan, dilakukan berpedoman pada Surat Keputusan Dirjen No.247/2020 tentang POS Ujian Madrasah.
Madrasah yang telah menyelenggarakan ujian bisa menggunakan nilai ujian siswa untuk menentukan kelulusan. Bagi madrasah yang belum menyelenggarakan ujian, Umar mengatakan, penentuan kelulusan bisa dilakukan berdasarkan portofolio nilai rapor, capaian prestasi siswa, nilai penugasan, dan hasil ujian daring jika memungkinkan untuk dilakukan.
"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," katanya.
Guna meminimalkan risiko penularan Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
18 SMP di Bantul Ajukan Revitalisasi, Tunggu Persetujuan Pusat
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal F1 Jepang 2026: Duel Russell vs Antonelli di Suzuka
- Honda Bagikan Cara Hindari Blind Spot yang Picu Kecelakaan
- Film Bocah Gaza Masuk Oscar Dilarang Tayang di India, Ini Alasannya
- Titan 2 Elite Rilis Juni 2026, HP QWERTY Rasa BlackBerry
- PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
- Relate Banget! Film Ini Raih 1 Juta Penonton saat Lebaran
- Google Lyria 3 Pro Hadir, Bikin Lagu Tanpa Bisa Musik? Bisa!
Advertisement
Advertisement







