Advertisement
Usulan Polsek Tak Lakukan Sidik-Lidik, Begini Kata Polri
Ilustrasi polisi - ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Usulan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, semua lini kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. "Dari Mabes Polri, polda, polres, sampi polsek itu punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu," kata Asep di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Advertisement
Asep menjelaskan, seorang penyidik tidak ditunjuk sembarangan. Pasalnya, ada keputusan yang menyatakan bahwa seorang polisi kompeten untuk menjadi penyidik. "Jadi, penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," ujar Asep.
Menurut Asep, masukan dari Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD tersebut masih perlu dibahas secara mendalam. "Pak Menko sebagai Ketua Kompolnas, itu mungkin wacana yang perlu didiskusikan. Tapi sampai hari ini, kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan itu sampai di tingkat polsek," tegasnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," ungkap Ketua Kompolnas Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek," ucap Mantan Ketua MK itu.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Megawati: Perempuan Tak Perlu Memilih antara Keluarga dan Ruang Publik
- UGM Siapkan Ribuan Porsi Menu Daging untuk Buka Puasa dan Sahur
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.600 per Kg, Telur Rp31.350
- KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Terkait Dana Desa
- Tiga Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Imbau Waspada
- SIM Keliling Bantul Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Advertisement



